56 Ribu Bidang Tanah, Baru 31 Ribu Terdata Pajak, PAD Muna Barat Terancam Tak Maksimal

Sultranesia
2 Min Baca
56 Ribu Bidang Tanah, Baru 31 Ribu Terdata Pajak, PAD Muna Barat Terancam Tak Maksimal
Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Pemerintah Kabupaten Muna Barat menggandeng Kantor Pertanahan (BPN) Muna Barat untuk membenahi data pertanahan yang menjadi salah satu sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pelayanan Publik dalam Bidang Pertanahan di Aula Rumah Jabatan Bupati Muna Barat, Selasa (22/9/2026).

Salah satu fokus utama kerja sama ini ialah mengintegrasikan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah tersebut diarahkan untuk memperkecil kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang ada dengan data wajib pajak yang tercatat.

Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengungkapkan potensi bidang tanah di daerahnya mencapai sekitar 56.000 bidang. Namun, yang telah masuk dalam pendataan baru sekitar 31.000 bidang.

“Potensi riil sekitar 56.000 bidang tanah, yang terdata baru sekitar 31.000 bidang,” kata Darwin.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya potensi penerimaan daerah yang belum tergarap secara maksimal, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Darwin menyebut target PAD dari sektor tersebut berada di angka Rp2,5 miliar lebih. Karena itu, pemadanan data bersama BPN dinilai penting untuk memperoleh basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat.

“Ini tentu sangat jauh dari target PAD kita yang berada di angka Rp2,5 miliar lebih,” ujarnya.

Kerja sama Pemkab Muna Barat dan BPN juga mencakup percepatan pendaftaran serta pendataan bidang tanah, sertifikasi tanah masyarakat, hingga sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

Selain mengejar PAD, Darwin meminta pembenahan data pertanahan digunakan untuk mengamankan aset Pemkab Muna Barat. Ia menyoroti persoalan tumpang tindih klaim kepemilikan lahan di kawasan pusat pemerintahan Bumi Praja.

Darwin mengungkapkan, kawasan Bumi Praja yang sebelumnya memiliki luas sekitar 250 hektare kini disebut hanya tersisa sekitar 130 hektare akibat adanya tumpang tindih klaim kepemilikan.

“Kawasan Bumi Praja yang awalnya sekitar 250 hektare, kini hanya tersisa sekitar 130 hektare,” ungkapnya.

Ia meminta BPN lebih teliti dalam proses sertifikasi tanah, terutama terhadap lahan yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah.

“Saya meminta tolong kepada BPN agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memproses sertifikasi tanah,” tegas Darwin.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setyawan, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah untuk menyelaraskan data NOP dan NIB.

“Hari ini kita duduk di sini dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan terkait aktualisasi NOP dan NIB,” ujarnya.

Romandhona menilai validasi dan keterhubungan data bidang tanah dengan NOP akan membantu penertiban administrasi pertanahan dan perpajakan. Data tersebut juga diharapkan mendukung peningkatan PAD, termasuk dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sementara itu, Kepala Bapenda Muna Barat, La Ode Muhammad Taslim, mengatakan integrasi data pertanahan merupakan bagian penting dalam pembenahan basis data PAD.

“Kita fokus pada percepatan pendaftaran dan pendataan data pertanahan, penguatan integrasi data, serta peningkatan PAD Muna Barat,” kata Taslim.

Menurut Taslim, data yang semakin lengkap dan terintegrasi akan memudahkan pemerintah daerah mengidentifikasi objek dan subjek pajak secara lebih akurat.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaLahan Bumi Praja Muna Barat Menyusut 120 Hektare, Bupati Soroti Tumpang Tindih Sertifikat
Bagikan:

Baca Juga