Advokat Muda Asal Sultra Tanggapi Kasus Pemecatan Razman Arif dan Firdaus


Kendari - Advokat muda yang juga Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andre Dermawan menanggapi soal kasus pemecatan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai pengacara.
Andre menanggapi kasus tersebut dengan konteks Undang-undang advokat. Ada beberapa hal yang menjadi perhatiannya.
Pertama, kata Andre, advokat dalam menjalankan profesinya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, memegang teguh sumpah, janji dan kode etik advokat dan juga menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat;
Kedua, bilamana tindakan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo yang membuat kegaduhan dalam sidang dianggap melanggar hukum dan kode etik advokat, maka tentunya ada mekanisme hukum dan mekanisme etik yang bisa dijalankan untuk memproses hal tersebut.
Ketiga, terkait penegakkan etik, dalam UU advokat Pasal 7 dan 8 sudah diatur bahwa penegakkan etik harus melalui mekanisme etik di Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dengan memberi kesempatan advokat yang bersangkutan untuk membela diri, tidak boleh seorang advokat dipecat hanya melalui sebuah rapat tanpa melalui proses di Dewan Kehormatan dan tanpa diberi kesempatan untuk membela diri.
Keempat, bilamana seorang advokat sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan dan putusan tersebut sudah final mengikat, maka secara otomatis segala hak dan kewajibannya sebagai advokat dicabut dan tidak berlaku lagi termasuk Berita Acara Sumpah yang merupakan accesoir yang melekat karena statusnya sebagai advokat sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat 1 UU Advokat.
"Sumpahnya sebagai advokat secara otomatis sudah tidak berlaku lagi karena yang bersangkutan sudah dipecat sebagai advokat dan tidak menjalankan profesi advokat," kata Andre dalam keterangannya.
Kelima, terkait pembekuan berita acara sumpah yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi, menurut Andre tidak tepat, karena Pengadilan Tinggi tidak punya dasar kewenangan untuk membekukan berita acara sumpah, berita acara sumpah ini bukan termasuk Keputusan Tatat Usaha Negara yang bisa dicabut atau ditunda keberlakukannya, tetapi hanya suatu catatan peristiwa bahwa advokat yang bersangkutan telah bersumpah.
Sumpah advokat tidak bisa dicabut atau dibekukan karena itu sepenuhnya adalah pernyataan janji seorang advokat kepada Tuhan Yang Maha Esa, sumpah advokat tidak perlu dicabut atau dibekukan karena secara otomatis tidak berlaku apabila yang bersangkutan dipecat sebagai advokat.
Editor: Muh Fajar RA
Berita BerikutnyaTak Mau Jadi Tamu di Rumah Sendiri, La Ode Harlan Ajak Muna Barat Berdikari!
Baca Juga
Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Ini Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!
Kendari - Pernah membayangkan memiliki smartphone dengan performa tinggi, kamera profesional, dan baterai yang mampu menemani aktivitas sepanjang hari? Kehadiran Promo 11.11 dari Blibli Histeria bisa menjadi momen…
Mantan Karutan Kendari Herianto Raih Doktor dengan IPK Sempurna 4,00 di UHO
Kendari – Mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Herianto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen di Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara,…
Darwin Ajak Empat Pilar Budaya Bersatu, Peringatkan Provokasi Antarsuku di Sultra
Kendari – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi memicu konflik antarsuku dan…
Mahasiswa Geruduk Rektorat UHO, Desak Audit Dana Penelitian dan Evaluasi Dekan FISIP
Kendari – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Rektor UHO, Prof. Takdir Saili, mengaudit pengelolaan dana penelitian mahasiswa tahun anggaran…
La Ode Darwin Sapa Warga Muna di Morowali, Ini Pesan Pentingnya untuk Perantau
Morowali – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2031, La Ode Darwin, menyapa masyarakat Muna di Kabupaten Morowali dalam perayaan Hari Ulang Tahun…
Basarnas Kendari Latih 70 Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Hadapi Bencana
Kendari – Sebanyak 70 pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari mengikuti simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi darurat bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)…







