Biar Tak Cuma Jadi Konsumsi Lokal, Produk Kelurahan di Kendari Didorong Punya Brand

Sultranesia
3 Min Baca
Biar Tak Cuma Jadi Konsumsi Lokal, Produk Kelurahan di Kendari Didorong Punya Brand
Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi Merek Kolektif yang digelar Pemkot Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Senin (14/9/2026). Foto: Dok. Pemkot Kendari.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendorong setiap kelurahan memiliki produk unggulan dengan identitas merek sendiri. Program “Satu Kelurahan Satu Potensi Brand” disiapkan untuk mengangkat produk lokal agar tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi Merek Kolektif yang digelar Pemkot Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Senin (14/9/2026).

Rakor dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan. Ia mengatakan penguatan merek kolektif menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan identitas sekaligus perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan kelompok usaha masyarakat.

Menurut Amir, skema merek kolektif dapat digunakan secara bersama oleh koperasi, kelompok usaha, maupun badan hukum yang anggotanya menjalankan kegiatan usaha di bawah satu identitas dagang.

“Landasan hukum inilah yang memayungi setiap langkah yang akan kita kerjakan bersama,” ujar Amir.

Kota Kendari memiliki beragam produk yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi lokal.

Salah satunya Kendari Werk, kerajinan perak dengan teknik filigree yang telah dikenal sejak masa kolonial. Selain itu, terdapat kain tenun bermotif Tolaki yang memiliki karakteristik dan filosofi yang kuat.

Produk olahan kacang mete juga menjadi salah satu komoditas yang dinilai menjanjikan. Kualitas produk tersebut bahkan telah dikenal hingga pasar internasional.

Potensi lainnya mencakup anyaman sorume dan nentu, kuliner sinonggi, bagea, kue karasi, abon ikan marlin, terasi udang, hingga topi boru khas Tolaki dari Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu.

Beragam produk tersebut dinilai bukan hanya bagian dari kekayaan budaya, tetapi juga memiliki peluang untuk menjadi sumber penggerak ekonomi masyarakat apabila dikelola dan dipasarkan secara lebih serius.

Karena itu, Pemkot Kendari ingin pengembangan produk lokal tidak berhenti pada produksi dan pemasaran secara tradisional. Identitas merek, perlindungan hukum, serta daya saing juga menjadi bagian yang perlu diperkuat.

Amir menegaskan, tema "Satu Kelurahan Satu Potensi Brand” bukan sekadar slogan.

Menurut dia, setiap kelurahan memiliki karakteristik dan potensi berbeda yang dapat dikembangkan menjadi produk unggulan, baik berupa kuliner, kerajinan, maupun produk pertanian dan perikanan.

“Pemerintah Kota Kendari berkomitmen mendukung penuh akselerasi pendaftaran merek kolektif. Ini adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha di tingkat kelurahan,” tegasnya.

Ia mengatakan produk-produk tersebut diharapkan tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat sekitar, tetapi dapat memiliki identitas yang kuat sehingga lebih mudah dipasarkan ke wilayah yang lebih luas.

“Kami tidak ingin potensi itu hanya menjadi konsumsi lokal saja. Dengan merek kolektif, produk-produk kelurahan bisa naik kelas, memiliki identitas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” katanya.

Program tersebut juga disebut sejalan dengan arah pembangunan dalam RPJMD Kota Kendari 2025-2029 dengan visi menjadikan Kendari sebagai kota layak huni yang semakin maju, berdaya saing, adil, sejahtera, dan berkelanjutan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Tubagus Erif Faturahman, mengapresiasi komitmen Pemkot Kendari dalam mendorong perlindungan dan penguatan merek produk lokal.

Ia berharap rakor tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara Pemkot Kendari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, pelaku usaha, serta kelompok masyarakat.

Melalui kolaborasi tersebut, produk unggulan dari setiap kelurahan diharapkan dapat dipetakan, dikembangkan, kemudian didaftarkan sebagai merek kolektif.

Dengan demikian, produk masyarakat tidak hanya memiliki identitas dan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan nilai jual dan memperluas pasar.


Editor: Andise SL

Berita BerikutnyaKecelakaan Maut di Muna Barat, Pengendara Suzuki Smash Tewas Usai Tabrakan dengan CRF
Bagikan:

Baca Juga