Diduga Tak Bayarkan Pesangon Eks Karyawan, PT TAS Dipanggil Disnaker


Kendari - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menggelar pertemuan bipartit dengan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) melalui fasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Kamis (26/2).
Pertemuan tersebut dipicu dugaan tidak dibayarkannya pesangon serta ketidakjelasan status kerja seorang mantan pekerja berinisial S.
Pekerja S mengaku telah bekerja selama 10 tahun tanpa kejelasan status hubungan kerja. Ia menyebut menerima gaji bulanan, namun disebut sebagai pekerja harian.
“Saya bekerja selama 10 tahun, tapi tidak jelas kontraknya. Mau dikata harian, tapi gaji bulanan,” ujarnya.
Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, selaku kuasa hukum pekerja, menyatakan bahwa merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4), pekerja harian lepas yang bekerja lebih dari 21 hari berturut-turut dapat dianggap sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Status pekerja itu disebut harian lepas (PHL), tetapi PHL memiliki klausul kontrak yang jelas. Sementara di PT TAS tidak ada kontrak sama sekali, sehingga secara regulasi statusnya dapat dianggap PKWTT dan wajib mendapat pesangon,” jelas Iswanto.
Dalam pertemuan bipartit tersebut, lanjut Iswanto, pihak HRD PT TAS menyampaikan bahwa manajemen saat ini tidak memiliki kewajiban menanggung beban manajemen lama pasca RUPS.
Alasan itu langsung dibantah KSBSI. Menurut Iswanto, selama badan hukum perusahaan tetap sama, kewajiban terhadap pekerja tetap melekat.
“Selagi perusahaannya tetap sama, maka tetap wajib memberikan hak pekerja. Pergantian pemegang saham bukan urusan pekerja. Objek pengusahanya tetap PT TAS,” tegasnya.
KSBSI juga menyoroti ketidakhadiran pimpinan PT TAS dalam pertemuan tersebut.
“Hanya HRD yang hadir. Seharusnya pimpinan jika kita berbicara aturan. Namun kami tidak mempersoalkan selama pada pertemuan selanjutnya dibuktikan dengan surat kuasa direksi,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur PT TAS, Faqih, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaSederet Kejanggalan CV ACA Pemenang Tender Jasa Kebersihan RS Bahteramas
Baca Juga
Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Ini Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!
Kendari - Pernah membayangkan memiliki smartphone dengan performa tinggi, kamera profesional, dan baterai yang mampu menemani aktivitas sepanjang hari? Kehadiran Promo 11.11 dari Blibli Histeria bisa menjadi momen…
Mantan Karutan Kendari Herianto Raih Doktor dengan IPK Sempurna 4,00 di UHO
Kendari – Mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Herianto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen di Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara,…
Darwin Ajak Empat Pilar Budaya Bersatu, Peringatkan Provokasi Antarsuku di Sultra
Kendari – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi memicu konflik antarsuku dan…
Mahasiswa Geruduk Rektorat UHO, Desak Audit Dana Penelitian dan Evaluasi Dekan FISIP
Kendari – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Rektor UHO, Prof. Takdir Saili, mengaudit pengelolaan dana penelitian mahasiswa tahun anggaran…
La Ode Darwin Sapa Warga Muna di Morowali, Ini Pesan Pentingnya untuk Perantau
Morowali – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2031, La Ode Darwin, menyapa masyarakat Muna di Kabupaten Morowali dalam perayaan Hari Ulang Tahun…
Basarnas Kendari Latih 70 Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Hadapi Bencana
Kendari – Sebanyak 70 pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari mengikuti simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi darurat bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)…







