Dinas Bina Marga Sultra Buka Suara soal PPPK Diduga jadi Pelakor di Laporan Perzinaan Sekda Konsel

Sultranesia
2 Min Baca
Dinas Bina Marga Sultra Buka Suara soal PPPK Diduga jadi Pelakor di Laporan Perzinaan Sekda Konsel
Sosok perempuan berinisial EW yang diduga terlibat dalam laporan dugaan perzinaan Sekda Konsel di Polda Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya buka suara terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu pegawai PPPK paruh waktu berinisial EW. Kasus ini mencuat setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, dilaporkan ke polisi atas dugaan perzinaan.

Laporan tersebut diajukan oleh istri sah Ichsan, Clementia Corry Ratna, ke Polda Sultra pada Minggu (12/7/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, Pantja Widhia Justianus Tolia, mengatakan pihaknya belum mengambil langkah disiplin karena masih menunggu kejelasan fakta dan perkembangan penanganan kasus.

Menurut Pantja, informasi yang beredar di masyarakat masih simpang siur sehingga dinas tidak ingin gegabah menjatuhkan keputusan.

"Masih kami tunggu kepastiannya supaya jangan sampai salah bertindak," ujarnya.

Meski demikian, Pantja menegaskan persoalan tersebut menjadi perhatian serius instansinya. Dinas, kata dia, akan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila telah memperoleh fakta yang jelas.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra untuk menentukan bentuk pembinaan maupun sanksi yang sesuai dengan aturan kepegawaian.

"Ini menjadi atensi bagi kami. Apakah nanti berupa pembinaan atau sanksi, tentu kami harus koordinasi dengan BKD agar tindakan yang diambil tepat," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas SDA dan Bina Marga Sultra telah menghubungi EW sejak Senin (13/7) agar segera datang ke kantor memberikan klarifikasi. Namun, yang bersangkutan meminta waktu sehingga belum memenuhi panggilan tersebut.

"Kami sudah menghubungi untuk segera melapor, tetapi dia masih meminta waktu. Yang jelas kami akan segera meminta klarifikasi karena itu yang harus didahulukan," kata Pantja.

Pantja juga menegaskan pihaknya belum memanggil pelapor ataupun pihak lain karena substansi perkara berada di ranah penegak hukum. Keterlibatan dinas hanya berkaitan dengan status kepegawaian EW.

"Kami tidak bisa bertindak sembarangan. Perkara utamanya ada di ranah lain, sementara kami hanya menangani aspek kepegawaiannya," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, EW belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp sejak Senin (13/7).

Sementara itu, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, juga belum memberikan respons. Upaya konfirmasi melalui pesan maupun panggilan WhatsApp terkait kemungkinan sanksi apabila dugaan tersebut terbukti masih belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPraperadilan Ditolak, Polresta Kendari Kebut Penyidikan Kasus Pemerkosaan di Rumah Bupati Konsel
Bagikan:

Baca Juga