Diusir, Dilarang Absen hingga Tak Digaji, Staf FISIP UHO Mengadu ke Rektor

Sultranesia
3 Min Baca
Diusir, Dilarang Absen hingga Tak Digaji, Staf FISIP UHO Mengadu ke Rektor
Gedung Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seorang staf Wakil Dekan (WD) III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Wa Ode Purnama Megahsari, mengaku diusir dari kampus tanpa surat pemberhentian resmi. Setelah lebih dari satu bulan dilarang mengisi daftar hadir, ia juga mengaku tidak lagi menerima gaji sejak September 2026.

Megahsari yang akrab disapa Mega mengaku telah mengabdi sekitar empat tahun sebagai staf WD III FISIP UHO. Ia menyebut pengusiran tersebut dilakukan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) FISIP UHO, Wa Ode Nuraini Dianta, sekitar satu bulan lalu.

“Saya diusir sejak satu bulan lalu oleh Kabag TU. Saya dilarang mengisi absen, sehingga sudah lebih dari satu bulan ini tidak bisa absen. Tapi sampai saat ini saya masih masuk kampus,” ujar Mega, Rabu (14/10/2026).

Mega mengaku mendapat ucapan yang membuatnya merasa tertekan dan tidak lagi diterima di lingkungan fakultas.

“Jangan lagi ko datang-datang di kampus, tidak ada mi sandaranmu sekarang di kampus,” kata Mega menirukan ucapan yang disebut disampaikan Kabag TU.

Menurutnya, tekanan serupa tidak hanya datang dari Kabag TU, tetapi juga beberapa pegawai di lingkungan Dekanat FISIP UHO. Bahkan, saat menghadap Wakil Dekan II, ia mengaku mendapat pernyataan yang membuatnya merasa tidak memiliki pihak yang membelanya.

“Waktu saya menghadap di WD II, dia sampaikan katanya susah mi kayaknya, karena tidak ada yang pegang kamu,” ungkapnya.

Di tengah situasi tersebut, Mega mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun penjelasan resmi mengenai kesalahan yang menjadi dasar pemberhentiannya. Ia juga menyebut surat keputusan (SK) pengangkatannya masih berlaku hingga Januari 2027.

Namun, sejak September lalu, ia mengaku tidak lagi menerima gaji yang biasanya sebesar Rp1,3 juta per bulan.

Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah Mega menyebut pihak Dekanat baru mengangkat dua staf, yakni Sukmawati dan Hairun. Sukmawati diketahui merupakan anak Kabag TU FISIP UHO dan disebut baru menyelesaikan kuliah di Fakultas Kesehatan Masyarakat UHO.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan nepotisme dalam pergantian staf di lingkungan fakultas. Meski demikian, dugaan itu masih memerlukan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.

Mega mengaku sempat dipanggil Dekan FISIP UHO, Prof. Eka Suaib, pada Rabu siang. Dalam pertemuan itu, persoalan yang dialaminya disebut sebagai kesalahpahaman. Namun, ketika mempertanyakan gaji yang belum diterimanya, ia diminta bersabar.

“Tapi bagaimana kita mau sabar, sementara masih ada SK pengangkatanku berlaku sampai bulan Januari tahun depan,” keluhnya.

Atas persoalan tersebut, Mega berharap Rektor UHO turun tangan untuk memberikan kejelasan mengenai status pekerjaannya dan hak yang menurutnya belum diterima.

“Saya berharap kepada Rektor agar masalah ini bisa ada solusi tanpa merugikan saya sebagai staf yang sudah bekerja selama empat tahun,” harapnya.

Sementara itu, Kabag TU FISIP UHO, Wa Ode Nuraini Dianta, belum bersedia memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Ia beralasan sedang menghadiri acara keluarga dan hendak menuju Unaaha.

“Saya lagi mau ke pesta di Claro, saya langsung mau ke Unaaha, ada pesta juga di sana,” ujarnya.

Saat diminta memberikan konfirmasi singkat, ia tetap menolak. “Tidak bisa pak,” jawabnya.

Terpisah, Dekan FISIP UHO, Prof. Eka Suaib, membenarkan adanya pemberhentian staf yang sebelumnya bertugas di WD III. Ia menyebut pergantian tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan evaluasi kinerja.

“Itu hal biasa. Ada penyegaran-penyegaran, biasa kita melihat kinerja dan kita gantikan orang baru,” kata Eka Suaib.

Ia menduga pemberhentian tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap kinerja staf. Namun, Eka membantah bahwa Mega merupakan staf organik tetap yang telah bekerja selama empat tahun.

“Itu tidak benar. Itu kan bukan staf organik tetap,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai masa kerja Mega berdasarkan catatan pihak fakultas, Eka mengaku belum mengetahui secara pasti dan akan memeriksanya terlebih dahulu.

“Saya coba cek dulu. Tapi saya kira belum terlalu lama juga,” pungkasnya.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaKeracunan MBG Kembali Terjadi di Sultra, Kali Ini di Konsel, Puluhan Siswa SD-SMA Tumbang
Bagikan:

Baca Juga