DKPP Periksa 12 Penyelenggara Pemilu Terkait Dugaan Ketidaknetralan di Pilkada Buton Tengah


Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 12 penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 dan 54-PKE-DKPP/I/2025. Sidang pemeriksaan digelar secara hibrida pada Kamis (13/2).
Dua belas penyelenggara pemilu yang diperiksa berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah.
Pihak pengadu dalam perkara ini adalah Tasman, yang memberikan kuasa kepada Imam Ridho Angga Yuwono dan La Ode Sakiyddin.
Kedua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan Ketua dan anggota KPU Buton Tengah dalam tahapan Pilkada 2024.
Mereka diduga memerintahkan jajaran penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk mendukung salah satu calon kepala daerah.
Dugaan Pelanggaran KPU Buton Tengah
Dalam perkara nomor 54-PKE-DKPP/I/2025, pihak pengadu mengadukan Ketua dan empat anggota KPU Buton Tengah, yakni La Ode Abdul Jinani (Ketua), Darwin, La Zaula, Masurin, dan Karlianus Poasa.
Selain itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka, Abdul Haris Haery, juga turut diadukan.
Menurut Imam Ridho, salah satu bentuk ketidaknetralan itu adalah komunikasi antara Ketua KPU Buton Tengah dengan Ketua PPK Mawasangka agar jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1.
Selain itu, Imam menyebut bahwa KPU Buton Tengah telah memajukan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten tanpa menunggu pleno penghitungan suara di tingkat kecamatan.
“Mempercepat jadwal pelaksanaan penghitungan suara tingkat kabupaten merupakan upaya terang dan jelas dari para teradu untuk menghindari permasalahan yang sudah ada di beberapa TPS,” ujarnya.
Imam juga mengungkapkan bahwa sejumlah orang tetap diizinkan memilih di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) meskipun tidak terdaftar dalam daftar pemilih.
Dugaan Pembiaran oleh Bawaslu Buton Tengah
Sebelum mengadukan ke DKPP, dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan ke Bawaslu Buton Tengah.
Namun, menurut Imam, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil karena dianggap kurang bukti.
“Bawaslu Buton Tengah menolak saat pelapor ingin melengkapi bukti. Padahal sebelumnya diberitahukan bahwa kekurangan bukti dapat dilengkapi paling lama dua hari setelah pemberitahuan diterima,” ungkap Imam.
Atas dasar itu, pihak pengadu juga mengadukan Ketua dan dua anggota Bawaslu Buton Tengah, yakni Helius Udaya (Ketua), La Ode Samian, dan Lucinda Theodora. Selain itu, Ketua dan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lakudo, yaitu Muskin (Ketua), Junaidin, dan Marlini, juga turut menjadi teradu dalam perkara nomor 51-PKE-DKPP/I/2025.
Namun, dalam persidangan, Majelis DKPP membatalkan status teradu bagi Ketua PPK Mawasangka serta Ketua dan anggota Panwascam Lakudo karena mereka tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu.
Bantahan dari Pihak Teradu
Ketua KPU Buton Tengah, La Ode Abdul Jinani, membantah tuduhan bahwa dirinya berkomunikasi dengan Ketua PPK Mawasangka untuk mengarahkan PPS mendukung pasangan calon tertentu.
“Teradu I tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan Ketua PPK Mawasangka untuk memerintahkan PPS agar mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu,” ungkapnya.
La Ode Abdul Jinani juga membantah tuduhan bahwa KPU Buton Tengah telah memajukan jadwal rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.
“Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada rentang 29 November sampai 6 Desember 2024,” kata La Ode.
Ia menambahkan bahwa rekapitulasi tingkat kabupaten dapat dimulai meskipun belum semua kecamatan menyelesaikan rekapitulasinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 PKPU 18/2024.
Namun, La Ode mengakui bahwa KPU Buton Tengah sempat melakukan skorsing pleno tingkat kabupaten karena belum menerima kotak rekapitulasi hasil penghitungan suara dari salah satu kecamatan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buton Tengah menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih pada beberapa TPS.
Menurutnya, seluruh laporan yang masuk telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang ini digelar secara hibrida, dengan Majelis, pengadu, teradu, dan pihak terkait hadir di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, sementara sejumlah saksi mengikuti sidang secara virtual.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Heddy Lugito, dengan anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaPemkot Kendari Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pelanggaran THM, Pj Wali Kota: Kami Akan Tindak!
Baca Juga
Di Tengah Polemik, ASR Tak Sebut Nama Ridwan Bae dalam Sambutan Pelantikan Golkar Sultra
Kolaka – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), tidak menyebut nama anggota DPR RI dari Partai Golkar, Ridwan Bae, dalam sambutannya pada pelantikan pengurus DPD Partai Golkar…
DPD I dan II Golkar se-Sultra Resmi Dilantik Serentak, Target 'Kuasai' DPRD di Pemilu 2029
Kolaka - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama ketua dan pengurus DPD II kabupaten/kota se-Sultra resmi dikukuhkan di Alun-alun 19 November…
Target Tambah Kursi pada 2029, Sarmuji Ingatkan Golkar Sultra Jangan Sekadar Janji
Kolaka – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengingatkan pengurus DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) agar tidak sekadar menyusun program dan mengumbar janji…
Sarmuji Minta Golkar Sultra Dekati Generasi Z dan Kuasai Ruang Digital
Kolaka – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, meminta pengurus DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat pendekatan kepada generasi muda, khususnya Generasi Z. Menurutnya, kekuatan tokoh…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…
Purnama Saboli Unggul Tanpa Lawan di Musda Golkar Konawe, Ini Target Politiknya
Konawe – Purnama Saboli resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Konawe periode 2026-2031. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Daerah…







