Dua Anggota Polres Konawe Selatan Dipecat Tidak Hormat


Konsel - Dua anggota polisi yang bertugas di Polres Konawe Selatan (Konsel) diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat tidak hormat.
Pemecatan kedua anggota polisi itu dilakukan dalam upacara Sidang Kode Etik Profesi yang digelar di Aula Pesat Gatra Polres Konsel, pada Sabtu (11/3).
Dikutip dari website Humas.polri.go.id, kedua anggota Polri yang dipecat tersebut di antaranya Bripka Asrun Tombili dan Bripka Farid Kardi.
Pelaksanaan sidang ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Konsel Nomor:Sprin/159/II/HUK.12.10.1/2023 tanggal 27 Februari 2023, untuk terduga pelanggar Bripka Asrun Tombili, sedangkan Surat Perintah Kapolres Konsel Nomor: Sprin/158/II/HUK.12.10.1/2023 tanggal 27 Februari 2023, untuk terduga pelanggar Bripka Farid Kardi.
Ketua Komisi Kode Etik Profesi Polri PNPP Polres Konsel, Kompol M Risal Syahril mengatakan, keduanya di PTDH karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/01/XI/2023/Sipropam tertanggal 3 Februari 2023.
“Wujud perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut mulai 18 Mei 2022 sampai dengan 11 Januari 2023," ujar Risal seperti dikutip dari website Humas.polri.go.id.
Risal menambahkan, kedua anggota Polri itu disangkakan melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Keputusan Sidang Kode Etik Bripka Asrun Tombili telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan dijatuhi sanksi Etika, perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDHsebagai Anggota Polri,” jelasnya.
Risal mengatakan kasus Bripka Farid Kardi tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/05/IV/2023/HUK.12.10.1/2022, tanggal 21 April 2022, dengan berkas pemeriksaan perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor : BP3KEPP/04/XI/2022/Sipropam tanggal 10 November 2022.
"Wujud perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut terhitung mulai 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022," pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaDiduga Langgar Aspek Lingkungan Bupati Konut Hentikan Aktivitas PT BNN
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







