Gaji ASN Lewat Kopdes, 27 BPD Terancam Gulung Tikar, 8.000 Karyawan Dibayangi PHK

Sultranesia
2 Min Baca
Gaji ASN Lewat Kopdes, 27 BPD Terancam Gulung Tikar, 8.000 Karyawan Dibayangi PHK
Laode Rahmat Apiti. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari - Rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengalihkan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dari perbankan ke Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) menuai sorotan.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu persoalan baru bagi keberlangsungan bank pembangunan daerah (BPD) di Indonesia.

Ketua Forum Perbankan Daerah, Laode Rahmat Apiti, menilai rencana pemindahan penggajian ASN atau payroll ke Kopdes merupakan kebijakan yang perlu dikaji secara mendalam, terutama terkait dampak jangka panjangnya terhadap industri perbankan daerah.

"Kebijakan itu akan melahirkan masalah baru," kata Rahmat kepada media ini, Kamis (16/10/2026).

Ia menyebut kebijakan yang dimaksudkan sebagai solusi tersebut justru berpotensi melahirkan masalah baru apabila diterapkan tanpa kajian akademis dan perhitungan matang terhadap dampak ekonomi maupun keberlangsungan usaha perbankan lokal.

Bagi BPD, pengalihan gaji ASN ke Kopdes dikhawatirkan menimbulkan persoalan serius, terutama terhadap kualitas kredit, pendapatan bank, hingga keberlangsungan tenaga kerja.

Menurut Rahmat, terdapat sejumlah dampak yang perlu menjadi perhatian pemerintah sebelum kebijakan tersebut direalisasikan.

Pertama, potensi peningkatan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Selama ini, sebagian ASN memiliki pinjaman di perbankan dengan mekanisme pembayaran cicilan yang dipotong langsung dari gaji bulanan.

Mekanisme tersebut membantu menjaga kelancaran pembayaran kredit. "Namun, apabila penyaluran gaji ASN dialihkan ke Kopdes, sistem pembayaran cicilan yang selama ini berjalan dikhawatirkan ikut terdampak," bebernya.

Kedua, dalam jangka panjang, BPD berpotensi mengalami penurunan pendapatan hingga kerugian. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap dividen yang diterima para pemegang saham, khususnya pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota.

Ketiga, apabila kerugian terus berlanjut, BPD dikhawatirkan mengambil langkah efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK).

Rahmat memperkirakan, jika masing-masing dari 27 BPD di Indonesia melakukan PHK terhadap 300 karyawan, jumlah pekerja yang terdampak secara keseluruhan dapat mencapai sekitar 8.100 orang.

Angka tersebut menjadi salah satu risiko yang disorot Forum Perbankan Daerah apabila kebijakan pengalihan gaji ASN diterapkan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan perbankan daerah.

Rahmat pun mengingatkan pemerintah pusat agar mempertimbangkan kembali rencana tersebut dengan memperhatikan stabilitas sistem perbankan, kelancaran pembayaran kredit ASN, serta dampaknya terhadap perekonomian daerah.

Ia menegaskan, kebijakan pengalihan gaji ASN tidak semestinya hanya berorientasi pada pengembangan koperasi, tetapi juga harus memperhitungkan potensi risiko terhadap lembaga keuangan daerah yang selama ini menjadi bagian penting dalam menopang perekonomian.

“Jika pemerintah pusat tetap ngotot memindahkan gaji ASN ke Kopdes, kehancuran perbankan daerah tinggal menghitung hari,” tegas Rahmat.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaJEC Eye Hospitals and Clinics Perluas Layanan Operasi Katarak Gratis, Warga Sulsel dan Sultra Jadi Sasaran
Bagikan:

Baca Juga