Gubernur Sultra Bawa Polemik 2.393 Hektare Eks HGU PT Kapas ke DPR

Sultranesia
2 Min Baca
Gubernur Sultra Bawa Polemik 2.393 Hektare Eks HGU PT Kapas ke DPR
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat menghadiri Raker dan RDP Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka membawa polemik lahan terlantar eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas ke Komisi II DPR RI. Persoalan lahan seluas 2.393 hektare itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur se-Indonesia di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Andi Sumangerukka menjelaskan bahwa PT Kapas merupakan perusahaan di bawah PT Berdikari yang beroperasi sejak 1996. Perusahaan tersebut kini telah bubar, sementara lahan bekas HGU yang ditinggalkan menjadi persoalan karena bersinggungan dengan kepentingan masyarakat setempat.

“Kami sudah hampir satu tahun memfasilitasi ini. Kami mendatangi Danantara dan dikonfirmasi bahwa perusahaan sudah bubar serta tidak lagi mencatatkan aset tersebut,” ujar Gubernur.

Pemprov Sultra sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status lahan tersebut. Namun, hingga rapat berlangsung, kejelasan mengenai status 2.393 hektare lahan eks PT Kapas belum juga diperoleh.

Menurut Andi, kepastian status lahan dibutuhkan segera untuk mencegah persoalan agraria semakin berkembang sekaligus memastikan pemanfaatannya bagi kepentingan daerah. Pemprov Sultra juga telah menyiapkan rencana pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan fasilitas pertahanan.

“Kami berharap lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar pemanfaatannya jauh lebih maksimal ketimbang ditarik kembali ke pusat,” tegasnya.

Polemik tersebut kemudian mendapat perhatian Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang memimpin jalannya rapat. Ia menilai mekanisme penghapusan aset negara menjadi salah satu faktor yang membuat penyelesaian lahan bekas HGU BUMN tidak mudah dilakukan.

Menurutnya, HGU BUMN yang telah berakhir tidak serta-merta dapat langsung diredistribusikan karena masih berkaitan dengan status aset negara dan membutuhkan mekanisme penghapusan yang panjang.

“Aturan kita bikin ribet sendiri. Untuk menghapus aset BUMN saja harus melalui sidang paripurna DPR RI. Oleh karena itu, kita harus merekonstruksi ini melalui undang-undang reforma agraria agar fragmentasi kewenangan bisa diretas dan penataan lahan menjadi jauh lebih mudah,” ujar Ketua Komisi II.

Di akhir rapat, Ketua Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN agar tidak menunda penyelesaian berkas terkait lahan eks PT Kapas. Ia juga menyarankan agar dokumen penataan lahan tersebut dapat langsung diserahkan kepada Gubernur Sultra untuk ditindaklanjuti.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaKonsumsi Pertalite di Kendari Melonjak 119 Persen, Antrean di SPBU Masih Panjang
Bagikan:

Baca Juga