Kabut Asap Karhutla Ganggu Sekolah, Pemkab Koltim Terapkan PJJ hingga 14 September

Sultranesia
2 Min Baca
Kabut Asap Karhutla Ganggu Sekolah, Pemkab Koltim Terapkan PJJ hingga 14 September
Kebakaran lahan melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka Timur – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berdampak terhadap aktivitas pendidikan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

Pemkab Koltim memutuskan mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) di tiga kecamatan.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 10 hingga 14 September 2026 dan diterapkan pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, di Kecamatan Lalolae, Mowewe, dan Tinondo.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemantauan kualitas udara di tiga wilayah tersebut menunjukkan kondisi sangat tidak sehat hingga berbahaya akibat dampak Karhutla.

Kebijakan PJJ itu diumumkan melalui Surat Nomor 800.1.11/2443/DIKBUD/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditandatangani Sekda Koltim, Rismanto Runda tertanggal 9 September 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kecamatan Lalolae, Mowewe, dan Tinondo.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah ditiadakan sementara selama periode 10–14 September 2026 dan dialihkan ke pembelajaran daring.

Sekolah dan guru dapat menggunakan berbagai media pembelajaran yang tersedia, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System (LMS) maupun platform pembelajaran interaktif lainnya yang dapat diakses siswa dari rumah.

"Selama masa darurat kabut asap, beban belajar disederhanakan dengan berfokus pada materi esensial seperti literasi, numerasi, dan penguatan karakter tanpa membebani target kurikulum yang kaku," bunyi petikan surat tersebut.

Meski pembelajaran siswa dialihkan ke rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan di satuan pendidikan.

Kehadiran mereka diatur melalui jam kerja atau sistem piket bergantian sesuai kebijakan kepala sekolah dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan lingkungan sekolah.

Pihak sekolah juga diminta tetap menyiagakan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) serta memfasilitasi kebutuhan darurat dasar di lingkungan sekolah.

Pemkab Koltim juga meminta orang tua atau wali murid memastikan anak-anak tetap berada di rumah selama kondisi kualitas udara belum membaik.

Aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan diminta untuk dikurangi. Jika anak harus beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker juga diwajibkan sebagai langkah perlindungan terhadap dampak kabut asap.

Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta arahan lanjutan dari pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut diambil dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kabut asap akibat Karhutla.


Editor: Andise SL

Berita BerikutnyaPemeliharaan Sistem Baubau Picu Pengaturan Beban, Ribuan Pelanggan PLN Raha Terdampak
Bagikan:

Baca Juga