Kondisi Belum Normal, Status Tanggap Darurat Banjir Kendari Diperpanjang

Sultranesia
2 Min Baca
Kondisi Belum Normal, Status Tanggap Darurat Banjir Kendari Diperpanjang
Rakor lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, di Ruang Rapat Wali Kota Kendari pada Minggu (17/5/2026). Foto: Dok. Pemkot Kendari.

Kendari - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir untuk tujuh hari ke depan.

Keputusan strategis ini diambil menyusul masih adanya sejumlah wilayah yang membutuhkan penanganan dan pemulihan lanjutan akibat dampak banjir.

Keputusan perpanjangan tersebut digodok dalam rapat koordinasi (rakor) lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, di Ruang Rapat Wali Kota Kendari pada Minggu (17/5/2026).

Rakor tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 355 tanggal 11 Mei 2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Kota Kendari.

Agenda ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala OPD, BPBD, camat, serta instansi vertikal terkait.

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menekankan pentingnya sinergi dan kerja tangkas dari seluruh pemangku kepentingan dalam menangani banjir yang masih menggenangi beberapa titik di ibu kota Sulawesi Tenggara ini.

Sudirman menginstruksikan seluruh jajaran untuk habis-habisan di lapangan guna memastikan keselamatan warga dan mempercepat pemulihan infrastruktur kota.

"Semoga seluruh stakeholder Forkopimda, BPBD, camat, mulai hari ini kita bekerja secara maksimal, bagaimana kita memaksimalkan Kota Kendari semoga tidak ada korban, utamanya korban jiwa dalam masalah banjir ini. Dan kita berharap belum sampai tujuh hari ini Kota Kendari sudah kembali normal,” tegas Sudirman.

Kebijakan memperpanjang status tanggap darurat ini didasarkan pada hasil pemantauan, evaluasi berkala, serta tingkat efektivitas penanggulangan bencana di lapangan.

Pemkot Kendari menilai penambahan waktu ini sangat krusial agar seluruh instansi memiliki payung hukum yang kuat untuk bergerak cepat.

Dengan diperpanjangnya status ini, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan personel di posko-posko darurat, mempercepat proses evakuasi warga jika terjadi genangan baru.

Kemudian mengawal ketat jalur distribusi bantuan logistik agar tepat sasaran serta melakukan normalisasi drainase dan wilayah terdampak secara masif.

Di akhir rakor, Pemkot Kendari juga mengeluarkan imbauan keras agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem dan ancaman banjir susulan.

Warga diminta untuk selalu mengikuti arahan resmi dari petugas di lapangan demi keselamatan bersama selama masa tanggap darurat berlangsung.


Editor: Redaksi

 

Berita BerikutnyaGegara Suara Gergaji Mesin, 2 Pelaku Pembalakan Liar di TWA Mangolo Diciduk Gakkum
Bagikan:

Baca Juga