KUHP Terbaru Berlaku, Ditreskrimsus Polda Sultra Ingatkan Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

Sultranesia
1 Min Baca
KUHP Terbaru Berlaku, Ditreskrimsus Polda Sultra Ingatkan Masyarakat Bijak Gunakan Medsos
Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menginstruksikan seluruh personel, khususnya petugas piket Krimsus, agar tidak menolak laporan yang disampaikan warga.

"Kepolisian harus memposisikan diri sebagai konsultan hukum yang humanis dan solutif bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan," kata Kombes Wisnu, dikutip dari akun Instagram resmi Ditreskrimsus Polda Sultra.

Menurutnya, pelayanan kepolisian harus dilakukan secara terbuka dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan hukum yang mereka hadapi.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sultra juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Kasubdit Siber Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, mengingatkan masyarakat untuk memahami batasan hukum terkait tindak pidana penghinaan melalui sarana teknologi informasi.

Sesuai dengan ketentuan KUHP terbaru, terdapat sejumlah jenis tindak pidana penghinaan yang perlu dipahami masyarakat dalam aktivitas di ruang digital.

Pertama, menista sebagaimana diatur dalam Pasal 433 KUHP, yakni tindakan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.

Kedua, fitnah atau laster sebagaimana Pasal 434 KUHP. Tindakan ini merupakan penistaan yang dilakukan secara tertulis atau lisan, namun pelaku tidak dapat membuktikan kebenaran atas tuduhan yang disampaikannya.

Ketiga, penghinaan ringan sebagaimana Pasal 436 KUHP, yakni penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan ucapan atau tulisan yang bersifat memaki atau merendahkan seseorang, termasuk di ruang digital.

Melalui pelayanan yang terbuka serta edukasi hukum kepada masyarakat, Polda Sultra berharap warga tidak ragu untuk berkonsultasi maupun melaporkan persoalan hukum yang mereka alami.

Polda Sultra juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaWaspada! Enam Kecamatan di Kendari Rawan Kebakaran Lahan, Ini Daftarnya
Bagikan:

Baca Juga