La Ode Amin Warning Soal Sertifikasi Tanah di Muna Barat: Jangan Ada Beban Tambahan bagi Rakyat


Muna Barat - Wakil Ketua DPRD Muna Barat, La Ode Amin, melayangkan peringatan keras terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh dipaksa menanggung pungutan di luar ketentuan resmi.
“Biaya administrasi ini kan sebenarnya untuk pendampingan dalam proses pengukuran, jadi batas maksimal itu sekitar Rp350 ribu. Kalau desa juga ingin memberikan kebijakan di masyarakat agar tidak ada pungutan administrasi, itu lebih baik lagi. Harapannya agar masyarakat kita dimudahkan,” tegas politisi PKB itu, Senin (8/9).
La Ode Amin mengungkapkan, target PTSL 2025 di Muna Barat sebanyak 600 bidang tanah telah rampung, sementara tambahan 400 bidang lainnya masih berproses di 15 desa. Ia juga menyoroti proyeksi 2026 yang jauh lebih besar, yakni 4.063 bidang.
“Untuk lahan-lahan masyarakat yang selama ini belum bersertifikat atau belum mendaftar, ini dibentuk melalui pemerintah desa untuk diusulkan. Jadi dari sekarang ini diidentifikasi saja,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh proses teknis mulai dari pengukuran, pengesahan data fisik maupun yuridis, hingga penerbitan sertifikat sepenuhnya menjadi tanggung jawab pertanahan. Pungutan maksimal Rp350 ribu hanya diperbolehkan untuk kepentingan administrasi di tingkat desa.
“Kalau ada biaya lebih dari itu, apalagi sampai jutaan rupiah, itu sudah menyalahi aturan,” peringat La Ode Amin.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Muna Barat, Edison, memastikan pihaknya telah menyelesaikan 600 sertifikat tanah hingga Juli 2025. Saat ini, BPN tengah menuntaskan tambahan 400 bidang di 15 desa.
“Program prioritas nasional kami tahun ini targetnya 600 bidang untuk diterbitkan hak atas bidang tanahnya, dan sudah diselesaikan bulan Juli kemarin. Sekarang tahap penyerahan dan itu di 15 desa yang ada di Muna Barat,” jelas Edison.
Ia menambahkan, target tambahan 400 sertifikat akan segera direalisasikan sambil menyiapkan identifikasi awal untuk PTSL 2026.
“Kami membutuhkan partisipasi dari masyarakat untuk mendukung kerja-kerja kami. Kami juga sudah mulai mensosialisasikan dan mencari bidang tanah untuk menjadi target PTSL tahun 2026,” tandasnya.
Berdasarkan SKB tiga menteri, Sulawesi Tenggara masuk kategori II dengan batas pungutan maksimal Rp350 ribu. Jika masyarakat masih diminta biaya di luar ketentuan, apalagi hingga jutaan rupiah, hal itu dikategorikan pelanggaran. Warga dapat melapor langsung ke BPN setempat atau melalui nomor pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN: 081110680000.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaLapas dan Rutan di Sultra Overkapasitas, Penuh Sesak dengan Napi Narkoba
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







