La Ode Tariala Dipecat NasDem, DPRD Sultra Diminta Proses PAW dalam 7 Hari

Sultranesia
1 Min Baca
La Ode Tariala Dipecat NasDem, DPRD Sultra Diminta Proses PAW dalam 7 Hari
La Ode Tariala. Foto: Dok. Instagram DPRD Sultra.

Kendari – Partai NasDem resmi memecat Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala, sebagai kader partai. DPRD Sultra diminta memproses pergantian antarwaktu (PAW) setelah surat pemecatan diserahkan pada Senin (26/10/2026).

Surat keputusan pemecatan tersebut bernomor 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026. Surat itu diserahkan Sekretaris DPW Partai NasDem Sultra, Tahir La Kimi, kepada Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai, sekitar pukul 11.30 Wita.

Juru Bicara DPW Partai NasDem Sultra, Muttaqin Sidiq, mengatakan pihaknya membawa dua surat dalam penyerahan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pemecatan dan pencabutan kartu tanda anggota (KTA) La Ode Tariala.

“Surat pertama 316 tentang pemecatan dan pencabutan KTA saudara La Ode Tariala sebagai kader Partai NasDem,” ujar Muttaqin Sidiq usai penyerahan surat kepada Freby Rifai.

NasDem meminta pimpinan DPRD Sultra segera menindaklanjuti surat tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Muttaqin menyebut terdapat batas waktu tujuh hari bagi DPRD untuk memproses surat dan menyerahkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Di DPRD ada 7 hari limitasi waktu surat yang harus diproses dan diserahkan ke KPU. Di KPU juga kami minta serius menanggapi ini karena ada limitasi waktu selama 5 hari untuk mengeluarkan daftar perolehan suara,” jelasnya.

Dengan penyerahan surat tersebut, proses administratif menuju PAW La Ode Tariala menjadi perhatian berikutnya. NasDem juga meminta KPU Sultra menindaklanjuti tahapan sesuai batas waktu yang disebutkan partai.

Proses selanjutnya berada pada mekanisme kelembagaan DPRD Sultra dan KPU sesuai ketentuan yang berlaku.


Editor: Denyi Risman 

Berita BerikutnyaCegah Bullying dan Tawuran, Polisi Sambangi SMA Negeri 1 Tikep di Muna Barat
Bagikan:

Baca Juga