Langgar Aturan Tata Ruang, DPRD Kendari Beri Rekomendasi Tegas ke Senopati Land

Sultranesia
1 Min Baca
Langgar Aturan Tata Ruang, DPRD Kendari Beri Rekomendasi Tegas ke Senopati Land
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (25/5/2026), dihadiri oleh Dinas PUPR, Dinas Perumahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik ruko, serta pihak pengembang. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi tegas terhadap pihak pengembang Senopati Land.

Hal ini menyusul dugaan pelanggaran tata ruang dengan membangun di atas lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum (fasum).

Sikap tegas ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (25/5/2026), dihadiri oleh Dinas PUPR, Dinas Perumahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik ruko, serta pihak pengembang.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Azhar menyayangkan sikap pengembang yang dinilai sengaja melanggar aturan tata ruang meski memahami regulasi yang berlaku. Ia menyoroti adanya penerbitan sertifikat tanah di atas lahan fasilitas umum.

"Luar biasa kesewenang-wenangannya, ada orang paham aturan tapi sengaja melanggar. Mereka membuat sertifikat sebanyak 34 bidang termasuk di atas lahan untuk fasilitas umum. Itu tidak boleh," tegas La Ode Azhar.

Dirinya juga mengkritik BPN Kendari yang dianggap kurang teliti dalam proses penerbitan sertifikat. "Masa iya, menerbitkan sertifikat tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu," tambahnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Kendari memberikan rekomendasi keras kepada instansi terkait dimana PUPR diminta melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan fasilitas umum dalam waktu 7x24 jam.

Kedua BPN diminta untuk membatalkan 34 sertifikat tanah yang diterbitkan di atas lahan fasilitas umum. Kemudian pemerintah kota diminta untuk segera mencabut izin operasional Senopati Land.

"Kesimpulan kita sanksi tegas. Ini kejahatan," ujar La Ode Azhar.

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, menegaskan lahan fasilitas umum harus diserahkan kepada pemerintah karena memiliki nilai sosial bagi masyarakat luas.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sudah dijelaskan oleh instansi terkait. Karena lahan ini punya nilai sosial," jelas Zulham.

Pihaknya berencana memanggil kembali BPN Kendari dalam rapat lanjutan untuk mengusut mekanisme penerbitan 34 sertifikat tanah tersebut.

"Nanti kami panggil, kita akan minta bagaimana mekanisme penerbitan sertifikat 34 bidang tanah tersebut dibagi," pungkasnya.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaOknum Perwira Polisi Diduga Kuasai Bangunan Prawira Billiard Kendari Tanpa Hak
Bagikan:

Baca Juga