Laporan Tindak Pidana Pemilu di Polres Bombana Dinilai Lamban, Berani Protes!


Kendari - Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Burhanuddin - Ahmad Yani atau disingkat Berani menilai laporan pihaknya tentang dugaan tindak pidana Pemilu di Sentra Gakumdu Polres Bombana lamban ditangani panyidik.
Sebelumnya Tim Hukum Berani yang mewakili warga Bombana bernama Abadi Makmur melaporkan oknum pejabat di lingkup Dinas Lingkungan Hidup berinisial M ke Gakumdu atas dugaan tindak pidana Pemilu.
Di mana oknum ASN berinisial M itu diduga mengarahkan ASN bawahannya untuk tidak memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu Burhanuddin - Ahmad Yani pada Pilkada 2024 yang diketahui melalui rekaman video lalu dijadikan bukti dalam laporan tersebut.
Salah satu Tim Hukum Berani, Masri Said, mengungkapkan, hingga saat ini laporan dugaan tindak pidana pemilihan tersebut sedang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Polres Bombana dan prosesnya sudah pada tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 5 Oktober 2024 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 7 Oktober 2024.
Namun, kata Masri, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Hukum Berani, penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pasalnya terlapor atau oknum pejabat ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana dalam proses penyidikan belum berhasil diperiksa dan diambil keterangannya oleh tim penyidik.
"Informasinya penyidik sudah beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan namun oknum tersebut tak kunjung memenuhi panggilan penyidik dan bahkan sudah dilakukan upaya monitoring posisi terlapor tetapi informasinya belum terdeteksi hingga saat ini," ujar Masri dalam keterangannya, Rabu (16/10).
Apa yang disampaikan penyidik Gakkumdu itu, kata Masri, tentu menjadi tanda tanya besar bagi tim hukumnya, pasalnya, penyidik mempunyai segala kewenangan sesuai hukum untuk manghadirkan terlapor di meja penyidikan.
"Hal itu menjadi tanda tanya besar bagi kami Tim Hukum Berani. Ada apa dan mengapa penyidik sentra gakkumdu hingga saat ini belum mampu menghadirkan oknum terlapor tersebut guna diperiksa dan diambil keterangannya demi kelancaran proses penyidikan," katanya.
"Padahal kita semua tahu bersama bahwa kepolisian memiliki semua perangkat, peralatan dan kewenangan untuk menemukan siapapun oknum warga negara yang melanggar hukum untuk kemudian bisa mempertanggung jawabkan tindakannya di muka persidangan," sambungnya.
Terlebih lagi, mengingat penyidikan perkara tindak pidana pemilihan di Gakkumdu dibatasi oleh jangka waktu yang relatif singkat yaitu hanya kurang lebih 14 hari, dan jika diestimasi atau dihitung sejak laporan diterima dari Bawaslu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Polres Bombana maka batas waktu penyidikan hanya tersisa kurang lebih 6 hari lagi, yaitu sampai pada hari selasa tanggal 22 Oktober 2024.
"Sebagai kuasa pelapor kami tentu berharap bola penegakan hukum tindak pidana pemilihan ini tidak mati dan berakhir mengenaskan di tangan rekan-rekan penyidik. Oleh karena itu kami dari Tim Hukum Berani dengan ini meminta dan mendesak agar penyidik sentra gakkumdu melakukan langkah-langkah yang serius dan sungguh-sungguh dalam menangani dan memastikan proses hukum terhadap terlapor dapat berjalan dengan semestinya," tegasnya.
"Kami mendesak agar penyidik segera melakukan langkah dan upaya serius dan terukur serta efektif termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan upaya paksa untuk memastikan Terlapor dapat hadir memenuhi pemeriksaan perkara," pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaLewat Gerakan Pangan Murah Pj Gubernur Sultra Ingin Stabilisasi Harga
Baca Juga
Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Ini Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!
Kendari - Pernah membayangkan memiliki smartphone dengan performa tinggi, kamera profesional, dan baterai yang mampu menemani aktivitas sepanjang hari? Kehadiran Promo 11.11 dari Blibli Histeria bisa menjadi momen…
Mantan Karutan Kendari Herianto Raih Doktor dengan IPK Sempurna 4,00 di UHO
Kendari – Mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Herianto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen di Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara,…
Darwin Ajak Empat Pilar Budaya Bersatu, Peringatkan Provokasi Antarsuku di Sultra
Kendari – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi memicu konflik antarsuku dan…
Mahasiswa Geruduk Rektorat UHO, Desak Audit Dana Penelitian dan Evaluasi Dekan FISIP
Kendari – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Rektor UHO, Prof. Takdir Saili, mengaudit pengelolaan dana penelitian mahasiswa tahun anggaran…
La Ode Darwin Sapa Warga Muna di Morowali, Ini Pesan Pentingnya untuk Perantau
Morowali – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2031, La Ode Darwin, menyapa masyarakat Muna di Kabupaten Morowali dalam perayaan Hari Ulang Tahun…
Basarnas Kendari Latih 70 Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Hadapi Bencana
Kendari – Sebanyak 70 pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari mengikuti simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi darurat bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)…







