MPM Unsultra Desak KPK Periksa Lonjakan Kekayaan Gubernur Andi Sumangerukka

Sultranesia
1 Min Baca
MPM Unsultra Desak KPK Periksa Lonjakan Kekayaan Gubernur Andi Sumangerukka
Ketua MPM Unsultra, Pikran (tengah). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Sulawesi Tenggara (MPM-Unsultra) menyoroti tajam lonjakan drastis harta kekayaan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan mantan Pangdam XIV/Hasanuddin itu meningkat dari Rp598.087.872.000 pada laporan periodik 28 Maret 2025 menjadi Rp647.497.648.178 pada laporan periodik 31 Desember 2025. Kenaikan tersebut setara 8,26 persen.

Kenaikan fantastis sebesar Rp49.409.776.178 tersebut dinilai tidak wajar karena terjadi hanya dalam kurun waktu beberapa bulan saja.

MPM Unsultra menilai akselerasi penambahan aset yang masif dalam waktu singkat saat menjabat sebagai kepala daerah berpotensi menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Sultra.

"Kenaikan harta hingga hampir Rp50 miliar hanya dalam waktu beberapa bulan adalah hal yang tidak biasa bagi seorang pejabat publik. Kami mendesak KPK untuk segera memeriksa aliran kekayaan Gubernur Sultra guna memastikan transparansi dan akuntabilitas," tegas Pikran, Ketua MPM Unsultra, Jumat (24/7/2026).

Selain menyoroti angka LHKPN, pihaknya juga meminta KPK menyelidiki dugaan keterkaitan Gubernur Sultra dengan salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Bombana yang saat ini sedang tidak beroperasi.

Mahasiswa menilai audit investasi dan aliran dana terkait korporasi tersebut penting untuk dibuka secara transparan ke publik.

Langkah ini diambil MPM Unsultra sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan Pemprov yang bersih (clean governance) serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaKadis Dikbud Sultra: Rp 500 M Anggaran Revitalisasi Sekolah Usulan di Tahun 2027
Bagikan:

Baca Juga