Muna Barat Terbaik I Pengelolaan Dana Desa Sultra, Darwin: Harus Berdampak ke Masyarakat

Sultranesia
2 Min Baca
Muna Barat Terbaik I Pengelolaan Dana Desa Sultra, Darwin: Harus Berdampak ke Masyarakat
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Kabupaten Muna Barat meraih penghargaan sebagai daerah terbaik pertama di Sulawesi Tenggara dalam pengelolaan Dana Desa Semester I 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna Barat, Nasir, saat apel gabungan di halaman Kantor Bupati Muna Barat, Senin (5/10/2026).

Capaian itu menjadi catatan positif bagi Muna Barat dalam tata kelola Dana Desa. Penilaian dilakukan terhadap berbagai tahapan pengelolaan anggaran desa, mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Darwin mengatakan, Dana Desa tidak boleh hanya dipandang sebagai anggaran yang harus dihabiskan pemerintah desa. Anggaran tersebut harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dana Desa bukan sekadar anggaran yang harus dibelanjakan, tetapi instrumen penting untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Darwin.

Ketua DPD Golkar Sultra itu menegaskan, predikat terbaik pertama dari 17 kabupaten/kota di Sultra harus menjadi pemacu bagi pemerintah desa untuk mempertahankan kualitas pengelolaan anggaran.

Menurutnya, capaian tersebut tidak boleh berhenti pada keberhasilan administratif. Masyarakat harus dapat merasakan manfaat dari setiap program yang dibiayai Dana Desa.

“Pengelolaan Dana Desa harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Darwin juga meminta pemerintah desa membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui sekaligus mengawasi penggunaan anggaran.

“Masyarakat harus diberikan ruang untuk mengetahui dan mengawasi berbagai program yang dilaksanakan menggunakan Dana Desa,” ujarnya.

Kepala DPMD Muna Barat, Nasir, menjelaskan penghargaan tersebut merupakan hasil penilaian Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Nasir menyebut, salah satu aspek yang dinilai adalah ketepatan waktu pemerintah desa dalam menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes. Penetapan tersebut tidak boleh melewati 31 Desember.

Selain itu, APBDes harus mengakomodasi sejumlah program prioritas pemerintah pusat, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, layanan kesehatan berbasis desa, ketahanan pangan, ketahanan iklim, desa tangguh bencana, digitalisasi, serta dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih.

“Kami terus melakukan pembinaan agar pengelolaan Dana Desa semakin tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” kata Nasir.

Ia menegaskan, predikat terbaik pertama tidak boleh membuat pemerintah desa berpuas diri. DPMD akan terus mendorong perbaikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pengawasan.

Nasir juga mengingatkan setiap penggunaan Dana Desa harus memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prestasi ini harus menjadi motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaPolisi Gerebek Rumah Warga di Muna Barat, 3 Mesin Air Diduga Hasil Curian Diamankan
Bagikan:

Baca Juga