Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Sulawesi Tembus Rp 2,2 Triliun

Sultranesia
1 Min Baca
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Sulawesi Tembus Rp 2,2 Triliun
Ilustrasi pengisian bahan bakar kendaraan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mencatat kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah melalui setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sepanjang tahun 2024, total setoran PBBKB dari distribusi bahan bakar di seluruh provinsi di Sulawesi mencapai Rp 2,2 triliun.

Capaian ini mencerminkan peningkatan konsumsi bahan bakar yang terdistribusi di enam provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Gorontalo.

Dana dari pajak tersebut disalurkan langsung ke kas pemerintah provinsi masing-masing.

PBBKB sendiri merupakan pajak atas penggunaan berbagai jenis bahan bakar cair maupun gas untuk kendaraan bermotor serta alat berat.

Pertamina dikenakan tarif PBBKB pada sektor transportasi dan kontraktor, yang meliputi bahan bakar tertentu (subsidi) serta bahan bakar khusus penugasan. Sementara itu, pada sektor nontransportasi, PBBKB dipungut untuk bahan bakar umum, industri, pertambangan, dan kehutanan.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa pajak ini menjadi wujud nyata kontribusi Pertamina terhadap pembangunan daerah.

“Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata kami untuk pembangunan di Sulawesi. Kami berkomitmen menjaga pasokan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas tetap aman dan andal. Energi yang kami salurkan bukan hanya menggerakkan roda ekonomi masyarakat, tetapi juga ikut mendorong pembangunan di daerah,” jelasnya dalam rilis, Rabu (17/9).

Berdasarkan data setoran PBBKB tahun 2024, Sulawesi Selatan tercatat sebagai penyumbang terbesar dengan Rp 921 miliar. Posisi berikutnya adalah Sulawesi Tengah sebesar Rp 478 miliar, Sulawesi Tenggara Rp 383 miliar, Sulawesi Utara Rp 293 miliar, Sulawesi Barat Rp 91 miliar, dan Gorontalo Rp 88 miliar.

Muhammad Rum juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat di seluruh Sulawesi yang telah mempercayakan kebutuhan bahan bakarnya pada Pertamina.

Ia berharap pajak yang disetorkan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaPemprov Sultra Siap Bangun Pabrik Pengalengan Ikan dan Kampung Nelayan
Bagikan:

Baca Juga