Pelaku Pencabulan Anak di Muna Barat Terancam Hukuman Berat

Sultranesia
1 Min Baca
Pelaku Pencabulan Anak di Muna Barat Terancam Hukuman Berat
Ilustrasi perundungan anak. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat - Kasus dugaan pencabulan terhadap bocah kelas II SMP berusia 13 tahun di Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, terus bergulir. Kepolisian memastikan pelaku berinisial AS (38), yang tak lain adalah ipar korban, kini resmi ditahan dan terancam hukuman berat.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Minggu (7/9), menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA. Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 17.00 WITA, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dan langsung menahannya.

“Pelaku sudah ditahan karena berdasarkan bukti yang cukup diduga keras melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan kekerasan seksual berbasis elektronik,” terang Ipda Baharuddin.

Dari hasil penyidikan, AS diduga kuat melakukan perbuatan cabul sejak 2023 hingga Agustus 2025.

“Modusnya dilakukan berulang kali di kamar rumahnya, bahkan dengan dugaan dokumentasi elektronik,” ungkap Baharuddin.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan UU No. 23 Tahun 2002), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut, dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polsek Tiworo Tengah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/VIII/2025/SPKT Polsek Tiworo Tengah/Polres Muna/Polda Sultra, tertanggal 15 Agustus 2025.

Kepolisian menegaskan, kasus ini menjadi prioritas penanganan.

“Unit PPA Polres Muna kini fokus memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan psikologis maksimal,” tutupnya.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Sebar Video Intim Mantan Istri di Facebook
Bagikan:

Baca Juga