Pelaku Pencabulan Anak di Muna Barat Terancam Hukuman Berat


Muna Barat - Kasus dugaan pencabulan terhadap bocah kelas II SMP berusia 13 tahun di Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, terus bergulir. Kepolisian memastikan pelaku berinisial AS (38), yang tak lain adalah ipar korban, kini resmi ditahan dan terancam hukuman berat.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Minggu (7/9), menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA. Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 17.00 WITA, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dan langsung menahannya.
“Pelaku sudah ditahan karena berdasarkan bukti yang cukup diduga keras melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan kekerasan seksual berbasis elektronik,” terang Ipda Baharuddin.
Dari hasil penyidikan, AS diduga kuat melakukan perbuatan cabul sejak 2023 hingga Agustus 2025.
“Modusnya dilakukan berulang kali di kamar rumahnya, bahkan dengan dugaan dokumentasi elektronik,” ungkap Baharuddin.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan UU No. 23 Tahun 2002), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut, dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polsek Tiworo Tengah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/VIII/2025/SPKT Polsek Tiworo Tengah/Polres Muna/Polda Sultra, tertanggal 15 Agustus 2025.
Kepolisian menegaskan, kasus ini menjadi prioritas penanganan.
“Unit PPA Polres Muna kini fokus memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan psikologis maksimal,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaPria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Sebar Video Intim Mantan Istri di Facebook
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







