Pemkot Kendari Siapkan Beasiswa Rp500 Juta untuk 85 Mahasiswa, Ini Syaratnya

Sultranesia
3 Min Baca
Pemkot Kendari Siapkan Beasiswa Rp500 Juta untuk 85 Mahasiswa, Ini Syaratnya
Pemantapan pelaksanaan program beasiswa pendidikan bagi mahasiswa mulai jenjang D3/D4, S1, S2 hingga S3 dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kota Kendari Adriana Musarudin di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Jumat (28/8/2026). Foto: Dok. Pemko

Kendari – Kabar baik bagi mahasiswa asal Kota Kendari. Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyiapkan program beasiswa pendidikan bagi mahasiswa mulai jenjang D3/D4, S1, S2 hingga S3.

Tahun ini, sebanyak 85 mahasiswa ditargetkan mendapatkan bantuan melalui program Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Kendari Semakin Maju tersebut.

Pemkot Kendari menyiapkan anggaran sekitar Rp500 juta untuk program beasiswa yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Kendari.

Program tersebut kini memasuki tahap persiapan penerimaan. Mekanisme, persyaratan hingga besaran bantuan telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2026.

Pemantapan pelaksanaan program dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kota Kendari Adriana Musarudin di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Jumat (28/8/2026).

Adriana mengatakan, pemerintah ingin memastikan seluruh tahapan program siap sebelum informasi penerimaan diumumkan kepada masyarakat.

Tahapan tersebut meliputi kesiapan anggaran, publikasi, penerimaan proposal, proses verifikasi hingga penetapan mahasiswa penerima bantuan.

“Kita harus tahu mulai kapan dan sampai kapan publikasi ini harus dilaksanakan, untuk menjaga transparansi, dan bisa diketahui masyarakat,” kata Adriana.

Dari total anggaran yang disiapkan, Pemkot Kendari menargetkan bantuan diberikan kepada 85 mahasiswa.

Rinciannya, 50 mahasiswa jenjang D3, D4 dan S1, kemudian 20 mahasiswa S2, serta 15 mahasiswa S3.

Program ini diperuntukkan bagi mahasiswa umum dan berbeda dengan program beasiswa bagi pelajar SD-SMP maupun beasiswa untuk pegawai.

Kepala Bagian Kesra Kota Kendari Sapri mengatakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi calon penerima berkaitan dengan perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh pendidikan.

Perguruan tinggi tersebut harus telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Kendari.

“Kalau tidak ada MoU dan PKS secara kelembagaan, maka mahasiswa tidak dapat diberikan beasiswa dari Pemkot,” jelas Sapri.

Beasiswa tersebut dibagi dalam tiga kategori, yakni prestasi akademik, mahasiswa tidak mampu, dan prestasi non-akademikm

Untuk kategori prestasi akademik, calon penerima diwajibkan memiliki IPK minimal 3,50.

Sementara mahasiswa dari kategori tidak mampu dipersyaratkan memiliki IP minimal 2,75 dan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dokumen pendukung lainnya, seperti kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun kategori prestasi non-akademik diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki prestasi juara 1, 2 atau 3 di tingkat kota, provinsi maupun internasional.

Prestasi tersebut dapat berasal dari bidang olahraga, MTQ maupun bidang lainnya sesuai ketentuan program.

Dengan pembagian kategori tersebut, program beasiswa tidak hanya menyasar mahasiswa yang menghadapi keterbatasan ekonomi, tetapi juga memberikan ruang bagi mahasiswa Kendari yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Secara umum, calon penerima harus merupakan warga Kota Kendari yang memiliki KTP Kota Kendari dan berstatus sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Calon penerima juga tidak boleh berstatus PNS, anggota partai politik atau calon legislatif serta tidak sedang menjalani sanksi pidana.

Batas usia juga diberlakukan sesuai jenjang pendidikan. Untuk jenjang D4 maksimal berusia 27 tahun, S2 maksimal 45 tahun dan S3 maksimal 50 tahun.

Mahasiswa perguruan tinggi kedinasan, sedang menjalani cuti kuliah atau telah menerima beasiswa dari pihak lain juga tidak dapat mengikuti program tersebut.

Sapri menegaskan, status orang tua sebagai ASN tidak otomatis menggugurkan kesempatan seorang mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa.

Anak dari keluarga ASN tetap dapat mengikuti program sepanjang mahasiswa yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan dan tidak berstatus sebagai ASN.

Pemkot Kendari berharap program tersebut dapat memperluas akses dukungan pendidikan tinggi bagi masyarakat.

Bantuan diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi sekaligus memberikan apresiasi kepada mereka yang memiliki prestasi.

Dengan dukungan tersebut, mahasiswa penerima diharapkan dapat mempertahankan keberlanjutan pendidikan hingga menyelesaikan studinya.

Saat ini, pemerintah masih mematangkan berbagai tahapan teknis sebelum membuka penerimaan secara resmi. Informasi mengenai jadwal, mekanisme pendaftaran dan persyaratan akan disampaikan melalui kanal resmi Pemkot Kendari.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaKAI Sultra dan Universitas Lakidende Gembleng 42 Calon Advokat Baru
Bagikan:

Baca Juga