Pemkot Kendari Temukan 9 Gerai Indomaret Beroperasi Tanpa Izin PBG

Sultranesia
2 Min Baca
Pemkot Kendari Temukan 9 Gerai Indomaret Beroperasi Tanpa Izin PBG
Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menemukan sembilan gerai ritel modern Indomaret yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Temuan tersebut diungkap melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari. Pemerintah menegaskan bahwa setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib memiliki PBG sebelum difungsikan, tanpa pengecualian.

Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Ibram Agus Sakti, menjelaskan bahwa terbitnya izin usaha melalui sistem perizinan online tidak serta-merta berarti seluruh aspek perizinan telah terpenuhi. Menurutnya, izin usaha dan izin bangunan merupakan dua hal yang berbeda.

“Izin usaha memang bisa terbit melalui sistem online. Namun itu tidak menggugurkan kewajiban memiliki PBG. PBG adalah syarat wajib sebelum bangunan digunakan. Dari hasil temuan kami, ada gerai Indomaret yang sudah beroperasi tetapi belum mengantongi PBG,” kata Ibram, Sabtu (24/1).

Ia menegaskan, PBG bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk menjamin keselamatan bangunan, ketertiban lingkungan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai aturan yang berlaku. Dengan PBG, pemerintah memastikan bangunan telah memenuhi standar teknis dan regulasi.

Pemkot Kendari memandang kepatuhan terhadap perizinan sebagai fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Karena itu, seluruh pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, diharapkan memiliki kesadaran untuk melengkapi seluruh izin sebelum menjalankan aktivitas operasional.

Meski belum merinci lokasi sembilan gerai Indomaret yang diduga melanggar, Pemkot Kendari memastikan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Pembahasan lintas sektor akan dilakukan bersama dinas teknis terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Tata Ruang, untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Temuan ini akan kami bahas bersama dinas terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. Prinsipnya, semua harus berjalan sesuai aturan,” ujar Ibram.

Ia menambahkan, penegakan aturan akan dilakukan secara tegas namun tetap adil, tanpa pandang bulu. Pemerintah daerah berharap langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong terwujudnya Kota Kendari yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaPT VDNI Siap Lunasi Tunggakan Pajak Air Permukaan Rp 26 Miliar ke Pemprov Sultra
Bagikan:

Baca Juga