Pencurian di Area PT KNI Kolaka Terungkap, 3 Orang Ditahan dan Pikap Masih Dicari

Sultranesia
2 Min Baca
Pencurian di Area PT KNI Kolaka Terungkap, 3 Orang Ditahan dan Pikap Masih Dicari
Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di area kantor Arema 612 PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI), Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka – Kasus pencurian di area kantor Arema 612 PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI), Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, akhirnya terungkap. Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial KR, MR, dan RAA. Mereka kini telah ditahan di Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan URC Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Kegiatan dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka bersama personel Tim Elang Anti Bandit.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat berinisial NAS terkait dugaan pencurian di area PT KNI pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Aksi pencurian baru diketahui keesokan paginya, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Dua tenaga kerja asing PT KNI yang bertugas sebagai operator mesin mendapati satu unit mobil pikap yang sebelumnya diparkir di depan kantor telah hilang.

Tak hanya kendaraan, sejumlah barang milik perusahaan yang berada di beberapa ruangan juga ikut raib. Barang yang hilang antara lain peralatan kerja, perangkat elektronik, perlengkapan operasional, serta sejumlah kunci ruangan dan kendaraan.

Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan inventarisasi sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan dan kepolisian.

Akibat pencurian itu, PT KNI diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp204.650.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengidentifikasi KR dan MR yang diduga sebagai pelaku utama.

Keduanya diamankan pada Kamis (13/8/2026), sehari setelah aksi pencurian diketahui.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke wilayah Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial RAA.

RAA diduga berperan sebagai pihak yang menjual barang-barang hasil pencurian yang dilakukan KR dan MR.

Dari pengembangan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian. Barang bukti yang diamankan antara lain kunci kendaraan, peralatan kerja, perlengkapan kantor, dan sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan laporan kehilangan.

Barang-barang tersebut kemudian disita untuk kepentingan proses penyidikan.

Namun, satu unit mobil pikap yang dilaporkan hilang hingga kini belum ditemukan. Polisi masih melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Ketiga terduga pelaku, KR, MR, dan RAA, telah ditahan di Polres Kolaka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk alur penguasaan dan penjualan barang yang diduga merupakan hasil pencurian.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dan menemukan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPolda Sultra dan Bea Cukai Perkuat Pengawasan, Rokok Ilegal Jadi Sorotan
Bagikan:

Baca Juga