Pernyataan Pemerintah dan DPR Angin Segar Bagi Warga Wawonii


Wawonii - Pemerintah dan DPR tidak melarang pulau kecil untuk dimanfaatkan, salah satunya untuk sektor pertambangan. Pernyataan ini menjadi angin segar bagi sebagian warga Wawinii Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra). Diketahui, di Wawonii sempat beroperasi perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Keberadaan perusahaan dinilai memberi dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian dan menekan angka pengangguran.
Namun, semenjak perusahaan tersebut tidak beroperasi, masyarakat sekitar merasakan dampak yang sangat besar. Tidak sedikit karyawan lokal yang terpaksa harus kehilangan pekerjaan akibat dirumahkan.
Bukan itu saja, banyak usaha warga lokal yang berada di area lingkar tambang juga gulung tikar, mulai dari kios, warung, pertokoan, bengkel, hingga kos-kosan.
Andiman, salah seorang warga dari Desa Roko-roko mengaku, saat ini ia bersama warga lainnya sangat menaruh harapan yang besar agar PT GKP dapat kembali beraktivitas, manfaat positif yang selama ini dirasakan semenjak beroperasinya PT GKP, kembali dirasakan oleh Masyarakat Wawonii, terutama masyarakat lingkar tambang.
"Harapan kami sangat besar. Semoga dengan adanya pernyataan dari DPR RI dan Pemerintah yang membahas soal regulasi pulau kecil tidak dilarang ditambang, ini, dapat menjadi kabar baik, agar PT GKP bisa kembali beroperasi," ujar dia.
Dia meminta DPR RI dan Pemerintah agar memikirkan nasib mereka yang saat ini telah banyak kehilangan mata pencaharian, terutama yang bekerja sebagai karyawan di PT GKP.
"Jujur, sebelum dan sesudah hadirnya PT GKP di Wawonii ini sudah sangat terasa dampak positifnya, terutama pada sektor perekonomian. Selain itu, kami masyarakat juga telah banyak dibantu oleh perusahaan melalui program CSR-nya," kata dia.
"Oleh karena itu, kami meminta dengan sangat agar DPR RI dan Pemerintah fokus pada nasib masyarakat disini. Jangan terprovokasi dengan segelintir oknum yang mengatasnamakan masyarakat yang ingin memutus mata pencaharian kami dan menghilangkan kesempatan daerah ini berkembang," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan salah satu tokoh masyarakat Roko-roko Raya, Muhammad Ali. Dia merasa bersyukur atas dukungan dari DPR RI dan Pemerintah terkait harapan pengelolaan pulau kecil.
"Kami berharap majelis hakim MK untuk bijak melihat secara utuh dan menyeluruh dari aturan pengelolaan pulau kecil, karena aturan ini tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga pengembangan kesejahteraan masyarakat yang tinggal disana," harap Muhammad Ali.
Diberitakan sebelumnya, perwakilan DPR RI, Wihadi Wiyanto dan perwakilan pemerintah melalui Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaf Manoppo sepakat dalam menyampaikan pendapatnya terkait pemanfaatan pulau kecil melalui aktivitas sektor pertambangan yang tidak serta merta dilarang.
Hal itu dikemukakan saat keduanya menjadi saksi dalam agenda sidang lanjutan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP3K).
Keduanya menegaskan penjelasan mengenai kata prioritas sebagaimana dimuat dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K untuk tidak dimaknai sebagai larangan mutlak.
"Secara gramatikal, kata diprioritaskan dalam pasal tersebut diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu diutamakan atau didahulukan dari yang lain," kata dia Selasa 5 Desember 2023.
"Oleh karena itu, maka kegiatan yang diprioritaskan harus didahulukan dibanding kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Sehingga, kata diprioritaskan tidak dapat diartikan sebagai larangan mutlak untuk kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Dalam hal ini terkait kegiatan pertambangan di pulau kecil," pungkasnya. Rls
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaKabel Semrawut di Tiang Listrik Jln Supu Yusuf Kendari Terbakar, Warga Panik
Baca Juga
Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Ini Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!
Kendari - Pernah membayangkan memiliki smartphone dengan performa tinggi, kamera profesional, dan baterai yang mampu menemani aktivitas sepanjang hari? Kehadiran Promo 11.11 dari Blibli Histeria bisa menjadi momen…
Mantan Karutan Kendari Herianto Raih Doktor dengan IPK Sempurna 4,00 di UHO
Kendari – Mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Herianto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen di Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara,…
Darwin Ajak Empat Pilar Budaya Bersatu, Peringatkan Provokasi Antarsuku di Sultra
Kendari – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi memicu konflik antarsuku dan…
Mahasiswa Geruduk Rektorat UHO, Desak Audit Dana Penelitian dan Evaluasi Dekan FISIP
Kendari – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Rektor UHO, Prof. Takdir Saili, mengaudit pengelolaan dana penelitian mahasiswa tahun anggaran…
La Ode Darwin Sapa Warga Muna di Morowali, Ini Pesan Pentingnya untuk Perantau
Morowali – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2031, La Ode Darwin, menyapa masyarakat Muna di Kabupaten Morowali dalam perayaan Hari Ulang Tahun…
Basarnas Kendari Latih 70 Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Hadapi Bencana
Kendari – Sebanyak 70 pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari mengikuti simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi darurat bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)…







