Polres Muna Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite Subsidi, Satu Orang Diamankan


Muna – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LOM alias TM (42), warga Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
LOM diamankan setelah Unit II Tipiter melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi di sekitar SPBU 74.936.06 BCK Endekana, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu.
Penindakan dilakukan pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 10.20 Wita. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa jerigen yang berisi Pertalite.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, mengatakan tindakan hukum dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil penyelidikan dan bukti yang dinilai cukup.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, Unit II Tipiter Satreskrim Polres Muna kemudian melakukan tindakan hukum,” kata Jufri saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Saat ini, LOM bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, LOM diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Jufri menegaskan masyarakat harus menggunakan BBM sesuai peruntukannya dan tidak melakukan praktik ilegal dalam distribusi BBM subsidi.
“Polres Muna mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan BBM sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi pendistribusian BBM dan melaporkan kepada kepolisian jika menemukan dugaan penyalahgunaan.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap LOM masih berlangsung untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaIndustri Nikel Kolaka Disorot, 189 Rumah Tangga Petani Terdampak Banjir Lumpur
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







