Polres Muna Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite Subsidi, Satu Orang Diamankan

Sultranesia
1 Min Baca
Polres Muna Ungkap Dugaan Penyelewengan Pertalite Subsidi, Satu Orang Diamankan
Terduga pelaku LOM alias TM (42) saat diamankan di Mapolres Muna terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LOM alias TM (42), warga Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

LOM diamankan setelah Unit II Tipiter melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi di sekitar SPBU 74.936.06 BCK Endekana, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu.

Penindakan dilakukan pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 10.20 Wita. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa jerigen yang berisi Pertalite.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, mengatakan tindakan hukum dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil penyelidikan dan bukti yang dinilai cukup.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, Unit II Tipiter Satreskrim Polres Muna kemudian melakukan tindakan hukum,” kata Jufri saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Saat ini, LOM bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, LOM diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Jufri menegaskan masyarakat harus menggunakan BBM sesuai peruntukannya dan tidak melakukan praktik ilegal dalam distribusi BBM subsidi.

“Polres Muna mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan BBM sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi pendistribusian BBM dan melaporkan kepada kepolisian jika menemukan dugaan penyalahgunaan.

Hingga kini, proses penyidikan terhadap LOM masih berlangsung untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaIndustri Nikel Kolaka Disorot, 189 Rumah Tangga Petani Terdampak Banjir Lumpur
Bagikan:

Baca Juga