Industri Nikel Kolaka Disorot, 189 Rumah Tangga Petani Terdampak Banjir Lumpur


Kendari – Industri nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mendapat sorotan. Pusat Studi dan Pembelaan Hak-Hak Masyarakat (Puspaham) mengungkap sekitar 247 hektare lahan persawahan di Desa Lamedai dan Oko-Oko terdampak genangan banjir bercampur lumpur.
Dampak tersebut disebut turut dirasakan 189 rumah tangga petani dalam peristiwa yang terjadi pada 18 Oktober dan 10 November 2025. Temuan itu dipaparkan dalam Multi-Stakeholder Forum (MSF) bertajuk “Refleksi Praktik Industri Nikel di Kabupaten Kolaka melalui Dialog Multistakeholder” di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (29/9/2026).
Temuan tersebut menjadi salah satu gambaran dampak yang dipaparkan Puspaham dalam forum yang mempertemukan pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas perkembangan industri nikel di kawasan Pomalaa.
Direktur Puspaham Sultra, Kisran Makati, menegaskan Pomalaa tidak semata-mata merupakan kawasan industri. Wilayah tersebut juga menjadi ruang hidup masyarakat yang mencakup desa, lahan pertanian dan perkebunan, sungai, wilayah pesisir, serta sumber penghidupan lainnya.
“Perkembangan industri tidak cukup dilihat hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan serta kualitas tata kelola yang menyertainya,” ujar Kisran.
Menurut Kisran, industri nikel memang memberikan peluang melalui investasi, lapangan kerja, dan aktivitas ekonomi. Namun, perkembangan tersebut juga membawa tantangan terkait perlindungan lingkungan, ruang hidup masyarakat, sumber daya air, partisipasi publik, ketenagakerjaan, dan keberlanjutan ekonomi.
Selain dampak terhadap lahan pertanian, kajian Puspaham dan Satya Bumi juga mengidentifikasi persoalan lain di kawasan Pomalaa. Di antaranya pelibatan masyarakat yang dinilai belum bermakna, tekanan terhadap lingkungan, pencemaran, persoalan agraria, kerentanan kesehatan, ketenagakerjaan, serta perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Persoalan tersebut dinilai perlu dilihat dalam konteks keberlanjutan sumber penghidupan warga yang tinggal di sekitar kawasan industri. Perubahan kondisi lingkungan dan ruang hidup berpotensi berpengaruh langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Direktur Satya Bumi, Andi Muttaqien, mengatakan pengembangan industri perlu dibarengi tata kelola yang bertanggung jawab agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat dan daerah.
“Keberlanjutan industri tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan investasi dan produksi, tetapi juga dengan kemampuan pembangunan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah dalam jangka panjang,” kata Andi.
Dalam forum tersebut, Puspaham dan Satya Bumi juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan hutan dan ekosistem, daerah aliran sungai dan sumber air, ruang hidup masyarakat, serta hak-hak pekerja.
Peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal dan akses masyarakat terhadap kesempatan kerja turut menjadi pembahasan. Keterbukaan informasi serta mekanisme pengaduan yang inklusif juga didorong agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Puspaham dan Satya Bumi mendorong perbaikan tata kelola industri nikel di Kolaka melalui perlindungan lingkungan, pemulihan wilayah terdampak, perlindungan daerah aliran sungai dan sumber air, serta pelibatan masyarakat secara bermakna.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mengidentifikasi persoalan prioritas, kebutuhan perbaikan, rekomendasi, dan tindak lanjut sesuai peran serta kewenangan masing-masing pihak.
Puspaham dan Satya Bumi menilai persoalan industri nikel di Kolaka, khususnya Pomalaa, tidak dapat diselesaikan melalui satu forum. Namun, dialog terbuka yang berbasis informasi dan pengalaman para pihak dinilai penting untuk mendorong perbaikan tata kelola industri.
Pengembangan industri nikel di Kolaka ke depan didorong agar berjalan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan, hak masyarakat, serta keberlanjutan sumber penghidupan warga di sekitar kawasan industri.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaCegah Fasilitas Khusus Narapidana, Ditjenpas Sultra Perintahkan Seluruh Lapas dan Rutan Diperketat
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







