Polsek Kolono Pasang Baliho Maklumat Kapolda Sultra, Warga Diingatkan Bahaya dan Sanksi Karhutla

Sultranesia
2 Min Baca
Polsek Kolono Pasang Baliho Maklumat Kapolda Sultra, Warga Diingatkan Bahaya dan Sanksi Karhutla
Polsek Kolono memasang sejumlah baliho berisi Maklumat Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Selatan - Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor Konawe Selatan. Polsek Kolono memasang sejumlah baliho berisi Maklumat Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.

Pemasangan baliho tersebut dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.40 Wita di sejumlah titik yang mudah dilihat masyarakat.

Selain memasang baliho, personel Polsek Kolono juga aktif melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat terkait bahaya Karhutla serta pentingnya menjaga lingkungan.

Kapolsek Kolono, Ipda Nurdin Iskandar, menjelaskan baliho Maklumat Kapolda Sultra dipasang di pinggir jalan agar mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat.

Menurutnya, pemasangan baliho tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak Karhutla, sekaligus menyampaikan sanksi hukum bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Kapolsek Kolono, Ipda Nurdin Iskandar, melakukan sosialisasi Karhutla. Foto: Dok. Istimewa.

“Baliho Sosialisasi Maklumat Kapolda Sultra tentang pencegahan Karhutla serta melindungi lingkungan, kesehatan dan keselamatan masyarakat dipasang di pinggir jalan untuk memudahkan dilihat oleh masyarakat,” jelas Ipda Nurdin.

Ia menambahkan, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama di tengah kondisi yang rawan terjadi kebakaran.

Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Himawan Bayu Aji mengeluarkan maklumat tegas terkait larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Bumi Anoa.

Maklumat tersebut diterbitkan pada Senin (7/9/2026) sebagai langkah pencegahan Karhutla sekaligus upaya melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.

Melalui Maklumat Kapolda Sultra Nomor: MAK/1/IX/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.

Larangan tersebut juga mencakup kegiatan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Kepada korporasi dan perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah izin pertambangan maupun perkebunan. Perusahaan diwajibkan melakukan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya,” ungkap Irjen Himawan dalam maklumatnya.

Pemasangan baliho sosialisasi pencegahan Karhutla. Foto: Dok. Istimewa.

Tak hanya mengeluarkan larangan, Kapolda Sultra juga mengajak masyarakat terlibat aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan titik api (fire spot) di wilayah Sultra diminta segera melaporkannya kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, atau melalui Call Center Polri 110.

Kapolda menegaskan, pembakaran hutan dan lahan bukan persoalan sepele. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah aturan menjadi dasar dalam maklumat tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana yang dicantumkan pun tidak ringan. Dalam ketentuan kehutanan, ancaman pidana yang tercantum dalam maklumat mencapai 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan yang dicantumkan memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.


Editor: Andise SL

Berita Berikutnya103 Titik Panas Terdeteksi di Sultra, Konsel Catat Sebaran Tertinggi
Bagikan:

Baca Juga