Pria yang Curi Kotak Infak di Apotek Raha Ditangkap Polisi

Sultranesia
1 Min Baca
Pria yang Curi Kotak Infak di Apotek Raha Ditangkap Polisi
Tim Satreskrim Polres Muna mengamankan seorang pria berinisial AA (23), yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Foto: Dok. Istimewa.

Muna - Aksi pencurian kotak infak di sebuah apotek di Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya terungkap. Tim Satreskrim Polres Muna mengamankan seorang pria berinisial AA (23), yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

"AA diamankan polisi pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 19.30 Wita," demikian rilis dari Polres Muna yang diterima redaksi pada Jumat (25/9/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti dan hasil penyelidikan terkait pencurian satu buah kotak amal di Apotek Mandiri Farma, Jalan Jati, Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 19.40 Wita. Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi.

Berbekal rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Polisi selanjutnya mendatangi rumah AA di Jalan H Agus Salim dan mengamankannya.

AA kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui telah mengambil kotak amal dari Apotek Mandiri Farma. Setelah mengambil kotak tersebut, ia membawanya ke kawasan Jalan By Pass Raha.

Di lokasi tersebut, AA membuka kotak amal dan mengambil uang yang berada di dalamnya. Sementara kotak amal kemudian ditinggalkan di pinggir jalan.

Tak hanya mengakui aksi di Apotek Mandiri Farma, AA juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa pada awal September 2026 di Apotek Sehat 24, Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.

Menurut keterangan AA kepada polisi, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak amal dan pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini, AA beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Muna untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaMenu MBG yang Buat Puluhan Siswa di Konawe Keracunan Mengandung Bakteri E.Coli
Bagikan:

Baca Juga