PT GKP Taat Hukum, Tegaskan Tak Ada Penerobosan Lahan Warga


Wawonii - PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan kehadirannya di Bumi Anoa sebagai sebuah perusahaan yang taat hukum dan berkomitmen untuk menghargai kearifan lokal.
Hal ini ditunjukan dengan pemberian ganti untung tanam tumbuh kepada seluruh penggarap lahan di wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP di Konawe Kepulauan (Konkep).
"Salah satu bukti penghargaan kami kepada kearifan lokal adalah PT GKP tetap memberikan ganti untung tanam tumbuh kepada masyarakat yang melakukan kegiatan berkebun di wilayah Kawasan Hutan secara adil dan transparan," kata Koordinator Humas PT GKP, Marlion, Jumat (9/8).
Kawasan hutan merupakan wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, di mana untuk penggunaaan kawasan hutan harus mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Siapa saja yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tanpa persetujuan Menteri LHK, maka akan dikenakan pidana," tegasnya.
PT GKP bersama pemerintah desa dan dinas terkait juga terus memberikan sosialisasi terhadap penggunaan Hutan Kawasan kepada para penggarap lahan di wilayah IPPKH PT GKP.
Dengan itikad baik, PT GKP juga konsisten memberikan bentuk tali asih berbentuk ganti untung tanam tumbuh kepada penggarap lahan. Hal ini diamini oleh Camat Wawonii Tenggara, Iskandar.
“Saya memberikan apresiasi kepada perusahaan atas tanggung jawabnya ini. Hal ini penting agar masyarakat dan juga Pemerintah Desa bisa mengetahui hak dan tanggung jawab, serta ketentuan ketentuan lain yang terkait pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Iskandar.
Karenanya, berdasarkan fakta tersebut, Marlion membantah jika perusahaan dianggap arogan dan menerobos lahan milik warga.
Menurut dia, yang sebenarnya adalah perusahaan melakukan land clearing atau pembersihan lahan, di lahan milik perusahaan yang masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Lahan tersebut juga, imbuh dia, sudah dilakukan penyelesaian ganti untung tanam tumbuh.
“Kita tidak ada istilahnya jual beli lahan. Karena itu Kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” jelas putra Roko-roko Raya ini.
Lebih lanjut dia menambahkan, semua kegiatan PT GKP, sudah sesuai prosedur dengan melakukan ganti untung tanam tumbuh kepada warga yang menggarap lahan perkebunan di kawasan hutan.
Padahal, berdasarkan ketentuan dalam UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan Kawasan hutan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri.
Sementara perusahaan sudah mengantongi IPPKH dan Izin Lingkungan atau Amdal. PT GKP telah rutin melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk
project area.
Bahkan, PT GKP mendapatkan apresiasi dari pemerintah, sebagai perusahaan yang paling taat dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran PSDH-DR, serta berbagai kewajiban lain yang menjadi
ketentuan perundangan. Rilis.
Editor: Muh Fajar
Berita Berikutnya409 Warga Binaan Rutan Kendari Diusulkan Dapat Remisi HUT RI 2024
Baca Juga
Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Ini Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!
Kendari - Pernah membayangkan memiliki smartphone dengan performa tinggi, kamera profesional, dan baterai yang mampu menemani aktivitas sepanjang hari? Kehadiran Promo 11.11 dari Blibli Histeria bisa menjadi momen…
Mantan Karutan Kendari Herianto Raih Doktor dengan IPK Sempurna 4,00 di UHO
Kendari – Mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Herianto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen di Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara,…
Darwin Ajak Empat Pilar Budaya Bersatu, Peringatkan Provokasi Antarsuku di Sultra
Kendari – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi memicu konflik antarsuku dan…
Mahasiswa Geruduk Rektorat UHO, Desak Audit Dana Penelitian dan Evaluasi Dekan FISIP
Kendari – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Rektor UHO, Prof. Takdir Saili, mengaudit pengelolaan dana penelitian mahasiswa tahun anggaran…
La Ode Darwin Sapa Warga Muna di Morowali, Ini Pesan Pentingnya untuk Perantau
Morowali – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2031, La Ode Darwin, menyapa masyarakat Muna di Kabupaten Morowali dalam perayaan Hari Ulang Tahun…
Basarnas Kendari Latih 70 Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Hadapi Bencana
Kendari – Sebanyak 70 pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari mengikuti simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi darurat bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)…







