PT MS Dilaporkan ke Kejaksaan Konawe Selatan, Warga Desak Cabut Izin dan Bongkar Kejahatan Korporasi

Sultranesia
2 Min Baca
PT MS Dilaporkan ke Kejaksaan Konawe Selatan, Warga Desak Cabut Izin dan Bongkar Kejahatan Korporasi
Kantor PT Marketindo Selaras (PT MS) di Konawe Selatan. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Selatan - Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Konawe Selatan resmi melaporkan PT Marketindo Selaras (PT MS) ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Selasa (17/6).

Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan itu diduga kuat melakukan berbagai pelanggaran hukum, mulai dari pengoperasian tanpa izin legal, perusakan lingkungan, hingga intimidasi terhadap warga di Kecamatan Angata.

Aksi damai mengiringi pelaporan tersebut. Ratusan warga dari sejumlah desa terdampak memadati halaman Kejaksaan dengan membawa spanduk dan poster tuntutan.

Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas PT MS, yang dituding merampas tanah rakyat tanpa dasar hukum yang sah.

“Tanah kami dirampas tanpa dasar hukum. Sekarang saatnya negara berpihak pada rakyat!”
teriak massa aksi dalam orasinya.

Menurut Ketua AMT, Abdul Kadir Massa, perusahaan telah menjalankan kegiatan komersial selama puluhan tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Bahkan, PT MS disebut mengambil alih tanah konflik dari dua perusahaan pendahulunya tanpa menyelesaikan kewajiban hukum yang lama.

“Tanah bukan ruang kosong, tapi ruang hidup rakyat. Keadilan agraria bukan sekadar slogan, melainkan mandat konstitusi,”
tegas Abdul Kadir dalam pernyataannya.

Dalam laporan resmi kepada kejaksaan, AMT mengurai enam dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT MS dan dua perusahaan pendahulunya, yakni PT Sumber Madu Bukari (SMB) dan PT Bukit Mandiri Permai (BMP).

Di antaranya adalah praktik perkebunan tanpa legalitas, perubahan komoditas tanpa izin, hingga dugaan penggusuran paksa dan intimidasi terhadap warga.

Koordinator Lapangan AMT, Ikbal Laribae, menyatakan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk akumulasi kekecewaan rakyat yang tak lagi mendapat ruang dari pemerintah daerah maupun perusahaan.

“Jika keadilan tak ditegakkan, kami akan terus bersuara dan berjuang. Hari ini kami laporkan pelanggaran, besok kami perkuat perlawanan,”
ujar Ikbal.

AMT juga menyerukan kepada Bupati Konawe Selatan agar mencabut seluruh perizinan PT MS, serta menyusun agenda pemulihan hak rakyat melalui reforma agraria berbasis wilayah kelola warga.

Sementara kepada Kejaksaan Negeri, mereka mendesak agar segera memanggil pimpinan perusahaan dan menindak dugaan kejahatan korporasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaMahasiswa Apoteker UHO Edukasi Bahaya Kosmetik Ilegal di SMAN 12 Kendari
Bagikan:

Baca Juga