RKAB Belum Terbit, PT WIN Hentikan Sementara Operasional dan Sesuaikan Tenaga Kerja

Sultranesia
2 Min Baca
RKAB Belum Terbit, PT WIN Hentikan Sementara Operasional dan Sesuaikan Tenaga Kerja
Kantor PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN). Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Selatan – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan setelah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum diterbitkan hingga Agustus 2026.

Direktur Utama PT WIN, Nuriman Djalani, mengatakan belum terbitnya persetujuan RKAB membuat perusahaan belum dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut membuat PT WIN sejak April 2026 menempatkan karyawan dalam status standby sambil menunggu proses penerbitan persetujuan RKAB.

Selama masa standby, perusahaan mengaku tetap memenuhi kewajibannya dengan membayarkan gaji karyawan meskipun kegiatan operasional tidak berjalan.

Namun, hingga memasuki Agustus 2026, persetujuan RKAB yang menjadi dasar operasional perusahaan belum juga diterbitkan. Situasi tersebut kemudian berdampak terhadap keberlangsungan usaha sekaligus kondisi keuangan perusahaan.

Manajemen PT WIN menyebut kondisi standby tidak dapat terus dipertahankan dalam jangka waktu yang belum dapat dipastikan. Pasalnya, perusahaan tetap harus menanggung biaya operasional dan kewajiban pengupahan meski aktivitas usaha belum berjalan.

Setelah melakukan evaluasi internal, PT WIN akhirnya memutuskan menghentikan sementara operasional sekaligus melakukan penyesuaian tenaga kerja.

Penyesuaian tersebut termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dijadwalkan mulai 10 Agustus 2026.

"Sejak April kami sudah menempatkan karyawan dalam status standby sambil menunggu RKAB diterbitkan persetujuannya. Namun hingga Agustus belum ada penerbitan. Kondisi ini membuat perusahaan tidak dapat melanjutkan operasional dan semakin membebani keuangan perusahaan," ujar Nuriman Djalani.

Nuriman menegaskan, keputusan tersebut bukan diambil secara tiba-tiba. Menurutnya, perusahaan telah berupaya mempertahankan tenaga kerja selama beberapa bulan sembari menunggu kepastian persetujuan RKAB.

PT WIN juga menegaskan bahwa penghentian operasional tersebut bersifat sementara. Perusahaan masih membuka kemungkinan untuk kembali menjalankan kegiatan usaha apabila persetujuan RKAB telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika operasional kembali berjalan, perusahaan akan menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja berdasarkan kebutuhan kegiatan usaha, kompetensi pekerja, serta ketentuan yang berlaku.

Manajemen PT WIN berharap para karyawan dapat memahami kondisi tersebut sebagai dampak dari belum adanya persetujuan RKAB yang berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan.

"Perusahaan tetap berkomitmen untuk kembali beroperasi apabila persetujuan RKAB telah diterbitkan," tegasnya.

Dengan demikian, penghentian operasional PT WIN saat ini disebut bukan sebagai penutupan permanen perusahaan, melainkan langkah sementara akibat belum adanya kepastian persetujuan RKAB.


Editor: Redaksi

Berita Berikutnya292 Calon Bintara TNI AD Ikuti Sidang Parade Panda Kendari
Bagikan:

Baca Juga