Rumah Pria 46 Tahun di Kolut Digeledah, Polisi Temukan 23,53 Gram Sabu

Sultranesia
2 Min Baca
Rumah Pria 46 Tahun di Kolut Digeledah, Polisi Temukan 23,53 Gram Sabu
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka Utara dari penggeledahan rumah yang ditempati S (46) di kawasan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.50 WITA tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (46).

Pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Kolut terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati S. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat pemerintah setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut terdiri atas satu saset berukuran besar dan tiga saset berukuran kecil yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam.

Total berat barang yang diduga sabu tersebut mencapai 23,53 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang tersebut antara lain 103 saset plastik kosong, uang tunai Rp1 juta, satu unit telepon genggam, satu tas, dua dompet, serta sejumlah barang lainnya.

Seluruh barang bukti bersama S kemudian diamankan di Polres Kolut untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika yang telah dilakukan jajarannya akan terus dilanjutkan dan diperkuat.

“Kami akan melanjutkan dan memperkuat berbagai terobosan serta upaya pemberantasan narkotika yang telah dilaksanakan oleh Kapolres sebelumnya. Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas kami karena narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat menjadi pemicu berbagai gangguan Kamtibmas,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.

Masyarakat diminta tidak menyalahgunakan maupun terlibat dalam peredaran narkotika serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Kepolisian menilai peran keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.


Editor: Andise SL

Berita BerikutnyaPria di Koltim Jadi Tersangka Karhutla, Diduga Sengaja Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
Bagikan:

Baca Juga