Rumah Pria 46 Tahun di Kolut Digeledah, Polisi Temukan 23,53 Gram Sabu


Kolaka Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.50 WITA tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (46).
Pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Kolut terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati S. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat pemerintah setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut terdiri atas satu saset berukuran besar dan tiga saset berukuran kecil yang disimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam.
Total berat barang yang diduga sabu tersebut mencapai 23,53 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang tersebut antara lain 103 saset plastik kosong, uang tunai Rp1 juta, satu unit telepon genggam, satu tas, dua dompet, serta sejumlah barang lainnya.
Seluruh barang bukti bersama S kemudian diamankan di Polres Kolut untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika yang telah dilakukan jajarannya akan terus dilanjutkan dan diperkuat.
“Kami akan melanjutkan dan memperkuat berbagai terobosan serta upaya pemberantasan narkotika yang telah dilaksanakan oleh Kapolres sebelumnya. Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas kami karena narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat menjadi pemicu berbagai gangguan Kamtibmas,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
Masyarakat diminta tidak menyalahgunakan maupun terlibat dalam peredaran narkotika serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Kepolisian menilai peran keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Editor: Andise SL
Berita BerikutnyaPria di Koltim Jadi Tersangka Karhutla, Diduga Sengaja Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







