Pria di Koltim Jadi Tersangka Karhutla, Diduga Sengaja Bakar Lahan untuk Tanam Sawit


Kendari - Satgas Karhutla Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polres Kolaka Timur (Koltim) menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Koltim.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan adanya aktivitas pembakaran di lokasi kejadian.
Dua orang saksi mengaku melihat AN melakukan pembakaran di Desa Wesalo. Dalam pemeriksaan, AN juga mengakui telah membakar bambu menggunakan pemantik api. Api tersebut kemudian merambat hingga membakar rerumputan di sekitar lokasi.
"Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri," kata Kombes Wisnu, Sabtu (12/9/2026).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menganalisis rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega, turut memberikan keterangan bahwa lokasi kebakaran berada di areal seluas sekitar 80 hektare dan masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas.
Sejumlah temuan tersebut kemudian menjadi bahan penyidik dalam gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka terhadap AN.
Wisnu menegaskan, proses penegakan hukum dalam kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
"Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi proses penyidikan," ungkap Dirkrimsus.
Sementara itu, informasi yang dihimpun sumber terpercaya Sultranesia.com menyebutkan, AN diduga sengaja membakar lahan tersebut untuk kemudian ditanami sawit.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan di lokasi, di mana terdapat tanaman sawit yang telah ditanam di lahan yang sebelumnya terbakar.
Namun, informasi mengenai dugaan motif pembakaran lahan untuk ditanami sawit tersebut belum mendapat respons dari Dirkrimsus Polda Sultra saat dikonfirmasi Sulrranesia.com.
Editor: Andise SL
Berita BerikutnyaAdhyaksa Sultra Run 2026 Bertabur Bintang, Jenderal, Wali Kota hingga Bupati Turun ke Jalan
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







