Sidak di Hypermart Kendari, Polda Sultra Temukan 227 Karung Beras Fortifikasi yang Dilarang Beredar


Kendari – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu ritel modern di Kota Kendari, Senin (21/9/2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan tidak kembali beredar di pasaran.
Dalam pemeriksaan di Hypermart Kendari, petugas menemukan sebanyak 227 karung beras fortifikasi ukuran 5 kilogram yang masuk dalam daftar produk yang dilarang beredar.
Temuan itu berkaitan dengan hasil pemeriksaan pemerintah terhadap sejumlah merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan kandungan gizi dan standar mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Plh. Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, mengatakan seluruh beras fortifikasi yang ditemukan petugas tersebut sebenarnya telah lebih dahulu ditarik oleh pihak ritel.
“Temuan itu kami pastikan tidak lagi beredar karena pihak ritel sebelumnya sudah melakukan penarikan terhadap produk yang dimaksud,” kata AKBP Decky.
Beberapa merek yang ditemukan dalam daftar produk yang telah ditarik di antaranya Anak Raja Nusantara, Topi Hoki, dan Hoki Gohan.
Menurut Decky, sidak dilakukan untuk memastikan produk beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan kandungan dan standar mutu tidak kembali dijual kepada masyarakat di wilayah Sultra.
Satgas Pangan Polda Sultra juga mengingatkan pengelola ritel maupun pedagang untuk tidak menjual kembali beras fortifikasi yang telah dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
“Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi, lanjutnya, akan terus dilakukan guna mencegah produk yang tidak memenuhi ketentuan kembali beredar di pasaran.
Sebelumnya, pemerintah menemukan sejumlah produk beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, tetapi kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 27 merek. Dari jumlah tersebut, 25 merek dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Temuan tersebut disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pemerintah kemudian memerintahkan produk bermasalah untuk ditarik dari peredaran serta menindaklanjuti izin edarnya.
Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi
Berdasarkan daftar produk yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai temuan pemerintah, 25 merek beras fortifikasi tersebut yakni Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, Idola Long Grain Rice, Ikan Mas Cupang, AAA Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, HOK-1 Gohan, Maknyuss Pulen Gizi, Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara, Top Anak Raja, PMS Induk Ayam, Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, Pelikan, Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki, serta Wellfarm Beras Diabet.
Apa Itu Beras Fortifikasi?
Beras fortifikasi merupakan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral, dengan tujuan meningkatkan kandungan gizinya.
Produk tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
Karena itu, kandungan gizi yang tercantum pada label menjadi bagian penting untuk memastikan produk sesuai dengan klaim dan ketentuan yang berlaku.
Produk Mulai Ditarik dari Peredaran
Bapanas menyatakan 25 merek yang diduga bermasalah telah menghentikan produksi beras fortifikasinya.
Hingga minggu pertama September 2026, sebanyak 12 merek disebut telah menarik stok dari peredaran. Sementara itu, produk lainnya masih dalam proses penarikan.
Pemerintah juga telah memberikan surat peringatan kepada 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar produk tersebut.
Dalam proses pengawasan dan penarikan, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di sejumlah provinsi turut dilibatkan.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaMantan Camat Morosi dan Dua Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Rutin Rp438 Juta
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







