Mantan Camat Morosi dan Dua Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Rutin Rp438 Juta

Sultranesia
1 Min Baca
Mantan Camat Morosi dan Dua Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Rutin Rp438 Juta
Ilustrasi koruptor. Foto: Dok. huffingtonpost.com.

Konawe - Mantan Camat Morosi berinisial RRL bersama dua mantan bendahara kecamatan, S dan DA, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe pada Jumat (18/9/2026).

Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah penyidik menggelar perkara di Polda Sultra, Kamis (17/9/2026).

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh Jefri Hamzah membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sultra, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jefri, Senin (21/9/2026).

Jefri mengatakan, berdasarkan hasil audit dan keterangan ahli, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp438 juta.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap RRL, S, dan DA.

“Belum ditahan. Besok baru dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana rutin Kecamatan Morosi selama periode 2023 hingga 2025.

Penyidik menduga RRL, yang saat itu menjabat sebagai Camat Morosi, tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran rutin kecamatan.

Sejumlah dana yang telah dicairkan diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).

Dalam proses pencairan dan penggunaan anggaran tersebut, RRL diduga tidak bertindak sendiri. Penyidik menduga terdapat keterlibatan bendahara dan mantan bendahara kecamatan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya tidak dibayarkannya honor jasa pelayanan umum tahun anggaran 2023 dan 2024.

Selain itu, terdapat dugaan belanja pakaian dinas pegawai tahun anggaran 2024 yang tidak direalisasikan serta belanja barang tahun anggaran 2025 yang juga diduga tidak direalisasikan.

Penyidik Polres Konawe masih melanjutkan proses hukum dengan memeriksa ketiga tersangka untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara dugaan korupsi tersebut.


Editor: Denyi Risman

Berita Berikutnya10 Kepala Dinas dan Kepala Badan Dilantik Gubernur Sultra, Ini Daftar Lengkapnya
Bagikan:

Baca Juga