Sidang Sengketa Pilkada Buton Tengah: Paslon 02 Tuduh KPU Lalai dan Tidak Netral


Jakarta - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02, La Andi dan Abidin, mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada dengan tuduhan kelalaian dan ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah.
Permohonan ini terdaftar sebagai Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Panel Hakim 1, terdiri dari Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta M. Guntur Hamzah, mendalami dalil-dalil yang diajukan Pemohon.
Dalam perkara ini, KPU Buton Tengah menjadi Termohon, sementara Pasangan Calon Nomor Urut 1, Azhari dan Muhammad Adam Basan, berstatus Pihak Terkait.
Kuasa hukum Pemohon, Ade Yan Yan Hasbullah, menyampaikan delapan dugaan kelalaian KPU selama proses pemungutan suara, termasuk pencoblosan oleh orang yang tidak berhak, penggunaan surat suara rusak, serta rekapitulasi yang tidak sesuai aturan.
“Seluruh temuan itu sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, namun hanya satu laporan yang direspons,” ujarnya di persidangan.
Pemohon juga mengungkap dugaan ketidaknetralan KPU, salah satunya melalui arahan Ketua PPK Kecamatan Mawasangka untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
“Komisioner KPU Buton Tengah diduga mengarahkan Ketua PPK Mawasangka, Abdul Haris, pada 26 November 2024, untuk memerintahkan PPS Desa Wasilomata Satu memenangkan Paslon Nomor Urut 1,” jelas Ade.
Selain itu, Pemohon menyoroti status Azhari, Pihak Terkait, yang diduga masih berstatus Dosen PNS saat penetapan sebagai calon bupati.
“Penetapan ini melanggar Pasal 69 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, yang mengharuskan PNS mengundurkan diri sebelum maju dalam Pilkada. Berdasarkan bukti, Azhari masih menerima gaji pada November dan Desember,” kata Ade.
Atas dasar dalil tersebut, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Buton Tengah, mendiskualifikasi Pihak Terkait, dan memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.
Lokasi yang dimaksud mencakup TPS 4 Boneoge (Kecamatan Lakudo), TPS 2 Kancebungi (Kecamatan Mawasangka), TPS 1, 2, dan 3 Madongka (Kecamatan Lakudo), TPS 6 Watulea (Kecamatan Gu), TPS 2 Morikana (Kecamatan Mawasangka Tengah), TPS 1 Laibo (Kecamatan Mawasangka Tengah), serta TPS 1 Wolando (Kecamatan Gu).
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaPolda Sultra Resmi Buka Pendaftaran SIPSS 2025 bagi Lulusan S1 dan S2
Baca Juga
Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Ini Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!
Kendari - Pernah membayangkan memiliki smartphone dengan performa tinggi, kamera profesional, dan baterai yang mampu menemani aktivitas sepanjang hari? Kehadiran Promo 11.11 dari Blibli Histeria bisa menjadi momen…
Mantan Karutan Kendari Herianto Raih Doktor dengan IPK Sempurna 4,00 di UHO
Kendari – Mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Herianto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen di Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara,…
Darwin Ajak Empat Pilar Budaya Bersatu, Peringatkan Provokasi Antarsuku di Sultra
Kendari – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi memicu konflik antarsuku dan…
Mahasiswa Geruduk Rektorat UHO, Desak Audit Dana Penelitian dan Evaluasi Dekan FISIP
Kendari – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Rektor UHO, Prof. Takdir Saili, mengaudit pengelolaan dana penelitian mahasiswa tahun anggaran…
La Ode Darwin Sapa Warga Muna di Morowali, Ini Pesan Pentingnya untuk Perantau
Morowali – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2031, La Ode Darwin, menyapa masyarakat Muna di Kabupaten Morowali dalam perayaan Hari Ulang Tahun…
Basarnas Kendari Latih 70 Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Hadapi Bencana
Kendari – Sebanyak 70 pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari mengikuti simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi darurat bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)…







