Sudah Beraksi di 40 TKP, Spesialis Curanmor Dicokok Jatanras Polda Sultra

Sultranesia
1 Min Baca
Sudah Beraksi di 40 TKP, Spesialis Curanmor Dicokok Jatanras Polda Sultra
Petugas Jatanras Polda Sultra berfoto bersama pelaku spesialis curanmor berinisial AS (23) usai ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk seorang pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kota Kendari.

Pelaku berinisial AS (23) yang diketahui merupakan seorang residivis, tercatat sudah beraksi sedikitnya di 40 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kendari, termasuk di kawasan Anduonohu dan Baruga.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo. AS diringkus tanpa perlawanan saat sedang tertidur di sebuah rumah di Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Rabu (20/8).

"Pelaku merupakan residivis curanmor yang sudah lama beroperasi di wilayah Kendari,” ungkap AKP Gayuh.

Menurut keterangan polisi, AS menjual motor hasil curiannya dengan harga relatif murah, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per unit. Adapun modus yang digunakan yakni mengincar kendaraan yang diparkir sembarangan, terutama yang tidak dilengkapi kunci pengaman ganda.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sedikitnya 12 unit sepeda motor, di antaranya 6 unit Honda CRF, 2 Yahama Jupiter Z1, 1 unit Honda Scoopy, 1 Yamaha Vixion, dan 1 unit Yamaha MX King.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan curanmor,” pungkas AKP Gayuh.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan curanmor di Kendari. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir untuk meminimalisir tindak pencurian.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPolres Muna Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Haji Plus
Bagikan:

Baca Juga