Tersandung Pasal 158, Perjuangan Paslon 2 Muna Berakhir di MK


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menutup lembaran sengketa Pilkada Muna 2024. Seperti kapal yang kandas di karang, gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna nomor urut 2, La Ode M Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan, terhenti di persidangan.
Putusan MK menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil pemilihan yang mereka ajukan tidak dapat diterima karena terbentur aturan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sidang yang digelar pada Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam amar putusannya, Suhartoyo menegaskan bahwa MK tidak menerima permohonan yang diajukan Pemohon.
“Mengadili, dalam pokok permohonan mengajukan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Seperti pagar besi yang sulit diterobos, Pasal 158 menjadi penghalang bagi gugatan ini. Regulasi tersebut menetapkan bahwa selisih suara maksimal yang dapat digugat ke MK adalah 2 persen dari total suara sah.
Dengan jumlah penduduk Kabupaten Muna sebanyak 231.980 jiwa, aturan ini membatasi ruang gerak bagi mereka yang ingin memperjuangkan hasil pemilu di jalur hukum.
Namun, kenyataan berbicara lain. Dari hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 2 memperoleh 47.655 suara, sedangkan pasangan nomor urut 1, Bachrun dan La Ode Asrafil, mengantongi 53.908 suara. Selisih 6.253 suara atau sekitar 5,29 persen itu jauh melampaui batas yang ditetapkan.
Dengan demikian, MK menilai bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ini.
“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan dukungan kepada pasangan nomor urut 1.
Mereka juga menuduh bahwa pihak terkait menggunakan fasilitas pemerintah selama masa kampanye, serta adanya keberpihakan penyelenggara pemilu. Namun, argumen itu tak cukup untuk menembus benteng Pasal 158.
Harapan untuk membatalkan keputusan KPU Muna dan menggelar pemungutan suara ulang kini telah pupus. Seperti layang-layang yang putus talinya, perjuangan hukum Rajiun-Purnama terhenti di meja MK.
Pilkada Muna 2024 pun resmi berakhir, mengukuhkan kemenangan Bachrun dan La Ode Asrafil.
Berita BerikutnyaIni Alasan Hakim MK Tolak Permohonan Gugatan PHPU Pilwali Kendari 2024
Baca Juga
Di Tengah Polemik, ASR Tak Sebut Nama Ridwan Bae dalam Sambutan Pelantikan Golkar Sultra
Kolaka – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), tidak menyebut nama anggota DPR RI dari Partai Golkar, Ridwan Bae, dalam sambutannya pada pelantikan pengurus DPD Partai Golkar…
DPD I dan II Golkar se-Sultra Resmi Dilantik Serentak, Target 'Kuasai' DPRD di Pemilu 2029
Kolaka - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama ketua dan pengurus DPD II kabupaten/kota se-Sultra resmi dikukuhkan di Alun-alun 19 November…
Target Tambah Kursi pada 2029, Sarmuji Ingatkan Golkar Sultra Jangan Sekadar Janji
Kolaka – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengingatkan pengurus DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) agar tidak sekadar menyusun program dan mengumbar janji…
Sarmuji Minta Golkar Sultra Dekati Generasi Z dan Kuasai Ruang Digital
Kolaka – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, meminta pengurus DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat pendekatan kepada generasi muda, khususnya Generasi Z. Menurutnya, kekuatan tokoh…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…
Purnama Saboli Unggul Tanpa Lawan di Musda Golkar Konawe, Ini Target Politiknya
Konawe – Purnama Saboli resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Konawe periode 2026-2031. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Daerah…







