Terungkap! Oknum Notaris Senior di Kendari Diduga Langgar Sumpah Jabatan


Kendari - Kasus dugaan pelanggaran jabatan oleh notaris senior berinisial RR di Kota Kendari kini memasuki fase baru yang menarik perhatian publik. Kuasa hukum MS, Sawoung Pradipta, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan di kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Tenggara, Sawoung menegaskan bahwa hasil pemeriksaan telah menunjukkan bukti-bukti penting.
“Ternyata, hasil rekomendasi sudah keluar sejak 23 Agustus 2024, namun kami baru menerima per hari ini, 6 Desember 2024, seperti yang dibuktikan dengan tanda terima yang kami terima,” ujar Sawoung, Jumat (6/12).
Berdasarkan penyelidikan MPDN Kota Kendari, diketahui bahwa dalam menjalankan jabatannya, seorang notaris memiliki kewajiban untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan semua pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Namun, terungkap bahwa terlapor, notaris RR, diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 85 UU No. 02 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Pelanggaran tersebut mencakup beberapa pasal, di antaranya Pasal 7, Pasal 16 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 63.
Atas pelanggaran tersebut, sanksi yang dapat dikenakan sesuai ketentuan hukum meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
“Rekomendasi sanksi berupa teguran tertulis telah diajukan oleh MPDN Kota Kendari dan Kabupaten Bombana. Berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan, Majelis Pemeriksa merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada terlapor berupa teguran tertulis,” jelas Sawoung.
Kuasa hukum MS mengungkapkan harapannya agar Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dapat mempertimbangkan rekomendasi tersebut dan mengambil tindakan tegas.
“Kami berharap MPW tidak hanya mempertimbangkan rekomendasi ini tetapi juga mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian, sebagai bentuk penegakan keadilan,” tutup Sawoung.
Kasus ini kini menjadi sorotan di kalangan profesi notaris dan masyarakat, karena menyangkut integritas serta kepercayaan publik terhadap profesionalisme notaris di Kendari. Proses selanjutnya di MPW diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan sejalan dengan prinsip keadilan.
Laporan: Denyi Risman
Berita BerikutnyaKunker ke Sultra, Komisi III DPR RI Apresiasi Jajaran Polda Sukses Jaga Pilkada Damai
Baca Juga
Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Ini Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!
Kendari - Pernah membayangkan memiliki smartphone dengan performa tinggi, kamera profesional, dan baterai yang mampu menemani aktivitas sepanjang hari? Kehadiran Promo 11.11 dari Blibli Histeria bisa menjadi momen…
Mantan Karutan Kendari Herianto Raih Doktor dengan IPK Sempurna 4,00 di UHO
Kendari – Mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Herianto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen di Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara,…
Darwin Ajak Empat Pilar Budaya Bersatu, Peringatkan Provokasi Antarsuku di Sultra
Kendari – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi memicu konflik antarsuku dan…
Mahasiswa Geruduk Rektorat UHO, Desak Audit Dana Penelitian dan Evaluasi Dekan FISIP
Kendari – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Rektor UHO, Prof. Takdir Saili, mengaudit pengelolaan dana penelitian mahasiswa tahun anggaran…
La Ode Darwin Sapa Warga Muna di Morowali, Ini Pesan Pentingnya untuk Perantau
Morowali – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2031, La Ode Darwin, menyapa masyarakat Muna di Kabupaten Morowali dalam perayaan Hari Ulang Tahun…
Basarnas Kendari Latih 70 Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Hadapi Bencana
Kendari – Sebanyak 70 pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari mengikuti simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi darurat bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)…







