Tindak 2 Lurah 'Nakal', Pemkot Kendari Siapkan Mekanisme Sidang Disiplin ASN

Sultranesia
2 Min Baca
Tindak 2 Lurah 'Nakal', Pemkot Kendari Siapkan Mekanisme Sidang Disiplin ASN
Ilustrasi sidang disiplin ASN. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah tegas merespons dugaan pelanggaran berat yang menyeret dua oknum lurah di wilayahnya.

Pemkot memastikan proses hukum internal akan segera berjalan melalui mekanisme Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sidang ini sendiri merupakan sebuah forum formal yang dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran disiplin atau kode etik berat yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan berlarut-larut.

Mengingat dugaan pelanggaran yang dilakukan dinilai sudah jelas, pihak Inspektorat tidak akan melakukan pemeriksaan ulang, melainkan langsung mendorong kasus ini ke tahap persidangan.

"Jika terbukti benar, tentu akan diberikan sanksi atas pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Tidak perlu lagi pemeriksaan oleh Inspektorat karena permasalahannya sudah jelas. Yang akan dilakukan adalah diproses melalui Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN," ujar Sri Yusnita, Sabtu (13/6/2026).

Guna merespons sorotan publik yang kian menguat, Pemkot Kendari tidak membuang waktu. Sri Yusnita mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun jadwal penyiapan berkas administrasi kedisplinan yang akan dimulai pada awal pekan ini.

"Senin administrasinya akan disiapkan dan segera diproses untuk sidang pelanggaran kode etik dan disiplin ASN," tambahnya.

Dalam mekanisme persidangan nantinya, Inspektorat Kota Kendari akan bertindak sebagai salah satu anggota majelis yang menentukan nasib kepegawaian kedua oknum lurah tersebut.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot Kendari dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap roda pemerintahan.

Sri mengingatkan kembali bahwa setiap aparatur sipil negara memikul tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik institusi.

Pihaknya memastikan penegakan disiplin ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

"Pemerintah Kota Kendari berkomitmen menegakkan aturan disiplin ASN secara profesional dan objektif tanpa pandang bulu," tegasnya.

Terkait sanksi apa yang nantinya akan dijatuhkan kepada kedua oknum lurah tersebut, Pemkot Kendari menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Sidang Majelis.

Sanksi akan ditetapkan berdasarkan pembahasan resmi majelis serta merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum lurah aktif digerebek warga saat diduga menggelar pesta minuman keras bersama dua perempuan muda di dalam Kantor Kelurahan Poasia, Jumat (12/6).

Kedua pejabat tersebut masing-masing adalah Lurah Poasia Zakir Muhammadong (53) dan Lurah Talia Rachmat Aboe Kasim (41). Keduanya nyaris menjadi sasaran amuk massa setelah aktivitas mereka diketahui warga sekitar.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaNelayan Hilang Misterius di Perairan Lasalimu, Longboat Ditemukan Terdampar
Bagikan:

Baca Juga