Umar Samiun Sebut Yori Tak Punya Hak di PT BBDM: Hanya Pengacara Istri Kedua Hendarmin


Kendari - Samsu Umar Abdul Samiun melalui kuasa hukumnya, Suiki, menegaskan bahwa Yori Yusran tidak memiliki hak maupun kedudukan dalam PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM). Menurutnya, Yori hanya bertindak sebagai kuasa hukum Joemy Resianti Nandriani, istri kedua almarhum Hendarmin Siantar yang diketahui memiliki 50 persen saham di perusahaan tersebut.
Suiki mengungkapkan, Yori Yusran mendampingi Joemy Resianti Nandriani dalam sejumlah upaya hukum setelah digugat oleh anak dan istri pertama almarhum Hendarmin Siantar, yakni Ser Guang Juin Kain alias Kurnia Siantar dan Yang Siao Lan.
“Yori Yusran adalah pengacara Joemy Resianti Nandriani saat mengajukan banding setelah kalah di tingkat pertama. Setelah itu, Yori juga mendampingi dalam proses kasasi, namun kembali mengalami kekalahan,” ujar Suiki dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Ia menjelaskan, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri IA Khusus Sidoarjo Nomor 157/Pdt.G/2017/PN.SDA, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 299/PDT/2018/PT SBY, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2942 K/Pdt/2019.
Menurut Suiki, gugatan yang diajukan Kurnia Siantar selaku ahli waris Hendarmin Siantar dikabulkan oleh pengadilan. Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan Kurnia Siantar sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Hendarmin Siantar.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan PT BBDM merupakan harta perkawinan antara almarhum Hendarmin Siantar (dahulu Lauw Kim Hem) dengan istri pertamanya, Yang Siao Lan, yang kemudian dibawa dalam perkawinannya dengan Joemy Resianti Nandriani.
“Jadi istri kedua digugat oleh anak dan istri pertama Hendarmin Siantar, dan gugatan itu dikabulkan. Putusan menyatakan penggugat adalah ahli waris yang sah serta menegaskan PT BBDM merupakan bagian dari harta perkawinan almarhum Hendarmin dengan istri pertamanya,” jelas Suiki.
Ia menambahkan, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur juga menolak eksepsi tergugat dan menguatkan sebagian besar putusan sebelumnya.
Salah satu poin penting dalam putusan itu, lanjut dia, adalah menyatakan penguasaan harta bersama oleh Joemy Resianti Nandriani sebagai perbuatan melawan hukum
.
“Pengadilan juga menghukum tergugat untuk mengembalikan harta bawaan almarhum Hendarmin Siantar kepada penggugat, termasuk yang berkaitan dengan PT BBDM,” katanya.
Upaya kasasi yang diajukan Joemy Resianti Nandriani dengan pendampingan Yori Yusran juga ditolak Mahkamah Agung.
“Kemudian istri kedua Hendarmin Siantar mengajukan kasasi, namun permohonannya ditolak Mahkamah Agung. Saat itu juga didampingi oleh Yori Yusran,” lanjutnya.
Suiki menilai, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, tindakan Joemy Resianti Nandriani dalam menguasai harta bawaan Hendarmin Siantar dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Karena itu, menurutnya, segala tindakan lanjutan yang berkaitan dengan akta-akta notaris terkait PT BBDM sejak tahun 2016 hingga 2022 yang dilakukan atas dasar penguasaan tersebut tidak memiliki keabsahan hukum.
“Dengan adanya putusan tersebut, tindakan penguasaan atas harta bawaan Hendarmin, termasuk PT BBDM, telah dinyatakan melawan hukum. Konsekuensinya, seluruh tindakan lanjutan yang berkaitan dengan objek tersebut patut dipersoalkan secara hukum,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Suiki juga menyebut Yori Yusran saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Sekadar informasi, saat ini Yori Yusran sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaGandeng KPKNL, Pemprov Sultra Lelang 27 Kendaraan Dinas Operasional
Baca Juga
Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Ini Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!
Kendari - Pernah membayangkan memiliki smartphone dengan performa tinggi, kamera profesional, dan baterai yang mampu menemani aktivitas sepanjang hari? Kehadiran Promo 11.11 dari Blibli Histeria bisa menjadi momen…
Mantan Karutan Kendari Herianto Raih Doktor dengan IPK Sempurna 4,00 di UHO
Kendari – Mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Herianto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen di Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara,…
Darwin Ajak Empat Pilar Budaya Bersatu, Peringatkan Provokasi Antarsuku di Sultra
Kendari – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi memicu konflik antarsuku dan…
Mahasiswa Geruduk Rektorat UHO, Desak Audit Dana Penelitian dan Evaluasi Dekan FISIP
Kendari – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Rektor UHO, Prof. Takdir Saili, mengaudit pengelolaan dana penelitian mahasiswa tahun anggaran…
La Ode Darwin Sapa Warga Muna di Morowali, Ini Pesan Pentingnya untuk Perantau
Morowali – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2031, La Ode Darwin, menyapa masyarakat Muna di Kabupaten Morowali dalam perayaan Hari Ulang Tahun…
Basarnas Kendari Latih 70 Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Hadapi Bencana
Kendari – Sebanyak 70 pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari mengikuti simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi darurat bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)…







