Wali Kota Kendari Ultimatum Pejabat: Pungli? Non Job Hari Ini Juga

Sultranesia
1 Min Baca
Wali Kota Kendari Ultimatum Pejabat: Pungli? Non Job Hari Ini Juga
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyampaikan peringatan keras kepada pejabat dan pegawai Pemkot Kendari untuk tidak melakukan pungli, saat memimpin apel gabungan di Lapangan Balai Kota Kendari, Senin (11/8). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai di lingkup Pemerintah Kota Kendari untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).

“Hindari pungli. Saya ingatkan, mulai dari Kadis, Sekdis, Kabid, Kepala Seksi, dan seluruh pegawai, struktural, non-struktural, fungsional, jangan coba-coba pungli,” tegas Siska saat memimpin apel gabungan sekaligus menyerahkan SK kepada 407 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 di lapangan upacara Kantor Balai Kota Kendari, Senin (11/8).

Ia menegaskan, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dilarang keras bermain proyek dengan pihak ketiga, apalagi menggunakan nama pimpinan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Sekarang musim kegiatan. Para PPK, jangan coba-coba ya, mau bermain-main dengan pihak ketiga menjual-jual nama pimpinan, jangan coba-coba. Saya non job langsung, kalau ada yang tahu, sampaikan ke saya. Sampaikan ke saya, ada di sini yang seperti itu? Kalau ada, sampaikan, kita non job di tempat,” ujarnya.

Siska bahkan menegaskan, sanksi tegas tidak hanya berlaku untuk pejabat setingkat Kabid atau Kadis, tetapi juga Sekretaris Daerah.

“Jangankan PPK sebagai Kabid, Kepala Dinas pun, bahkan Sekda pun, kalau pungli atau minta-minta uang, saya ganti hari ini juga,” tegasnya lagi.

Peringatan keras ini disampaikan di hadapan seluruh ASN, PPPK, dan tenaga fungsional, dengan tujuan memperkuat komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan birokrasi bersih dan bebas pungli.


Editor: Redaksi

Berita Berikutnya1 ASN Pemkab Kolaka Utara Dipecat Tidak Hormat, 4 Menunggu Sidang Etik
Bagikan:

Baca Juga