Bukti Sumir, Dalil Rapuh! MK Tolak Gugatan Pilgub Sultra


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4, Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan.
MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan bukti yang diajukan terlalu lemah untuk membuktikan dalil yang disampaikan.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2) malam.
MK menegaskan bahwa permohonan Paslon 4 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pasal tersebut mengatur batas selisih suara yang diperbolehkan dalam sengketa hasil Pilkada.
Selisih suara antara Paslon 4 dan paslon peraih suara terbanyak mencapai 466.810 suara atau 31,55 persen, jauh melampaui batas maksimal 1,5 persen dari total suara sah. Dengan demikian, MK menilai pemohon tidak berhak mengajukan sengketa hasil Pilgub Sultra.
“Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHPU Gubernur Sulawesi Tenggara,” ujar Arsul.
Selain persoalan kedudukan hukum, MK juga menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pemohon mengklaim terdapat pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Sultra serta dugaan politik uang yang dilakukan di 13 kabupaten/kota. Namun, setelah mendengarkan keterangan dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, MK menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup.
“Bukti-bukti lain yang diajukan Pemohon berupa foto dan video dapat dinilai terlalu sumir untuk membenarkan adanya dugaan politik uang dimaksud,” ujar Arsul.
MK menegaskan bahwa tanpa bukti yang kuat, tuduhan politik uang tidak dapat mempengaruhi hasil Pilgub Sultra 2024.
Dalam sidang sebelumnya, La Ode Muh Ihsan sempat mengajukan surat pencabutan kuasa dan menarik gugatan. Namun, MK menilai langkah tersebut tidak sah karena tidak disampaikan kepada kuasa hukum secara resmi. Mahkamah menyatakan menolak penarikan dimaksud.
Dengan putusan ini, sengketa hasil Pilgub Sultra 2024 resmi berakhir, dan kemenangan Paslon Nomor Urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua, tetap sah.
Berita BerikutnyaPasca Sidang MK, Pj Gubernur: Mari Bersatu Jaga Kondusifitas Bumi Anoa
Baca Juga
Di Tengah Polemik, ASR Tak Sebut Nama Ridwan Bae dalam Sambutan Pelantikan Golkar Sultra
Kolaka – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), tidak menyebut nama anggota DPR RI dari Partai Golkar, Ridwan Bae, dalam sambutannya pada pelantikan pengurus DPD Partai Golkar…
DPD I dan II Golkar se-Sultra Resmi Dilantik Serentak, Target 'Kuasai' DPRD di Pemilu 2029
Kolaka - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama ketua dan pengurus DPD II kabupaten/kota se-Sultra resmi dikukuhkan di Alun-alun 19 November…
Target Tambah Kursi pada 2029, Sarmuji Ingatkan Golkar Sultra Jangan Sekadar Janji
Kolaka – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengingatkan pengurus DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) agar tidak sekadar menyusun program dan mengumbar janji…
Sarmuji Minta Golkar Sultra Dekati Generasi Z dan Kuasai Ruang Digital
Kolaka – Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, meminta pengurus DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat pendekatan kepada generasi muda, khususnya Generasi Z. Menurutnya, kekuatan tokoh…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…
Purnama Saboli Unggul Tanpa Lawan di Musda Golkar Konawe, Ini Target Politiknya
Konawe – Purnama Saboli resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Konawe periode 2026-2031. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Daerah…







