Pasca Sidang MK, Pj Gubernur: Mari Bersatu Jaga Kondusifitas Bumi Anoa


Kendari - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto bersama Ketua DPRD, La Ode Tariala, Ketua KPU, Asril, Staf Ahli Gubernur, dan Asisten Sekda menyaksikan secara virtual Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Sesi III di Rujab Gubernur pada Selasa (4/2).
Sidang yang digelar pada pukul 19.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan terhadap 10 perkara perselisihan hasil Pilkada di Sultra, yakni Pemilihan Gubernur Sultra dan Kabupaten Kota yakni Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari dan Kabupaten Buton Selatan.
Sebagai informasi, sidang tersebut adalah sidang dismissal yang merupakan tahap awal dalam proses perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dimana MK memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan oleh paslon kepala daerah. Apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka permohonan akan ditolak dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Pelaksanaan sidang ini menjadi perhatian publik mengingat menyangkut kepastian hukum atas hasil Pilkada Serentak 2024, yang merupakan pengalaman pertama bagi daerah dalam menjalani Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia.
Secara keseluruhan, dari wilayah Sultra terdapat 14 perkara perselisihan hasil Pilkada yang diajukan gugatan ke MK, dengan agenda sidang sebagai berikut:
Selasa, (terdapat 10 perkara disidangkan, meliputi Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari, dan Kabupaten Buton Selatan, serta Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Rabu, terdapat 4 perkara yang akan disidangkan, meliputi Kota Kendari, Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, dan Kabupaten Konawe Kepulauan.
Pada sidang yang digelar hari ini pada pukul 19.30 WIB, MK membacakan putusan atas beberapa perkara perselisihan hasil Pilkada Sultra, dengan hasil sebagai berikut:
Gubernur Sulawesi Tenggara, perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, pemohon Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, sidang pukul 19.50 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Konawe Utara, perkara Nomor 49/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Sudiro dan Raup, sidang pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Buton, perkara Nomor: 78/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Syaraswati dan Rasyid Mangura, sidang pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Kota Kendari, perkara Nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon Abdul Rasak dan Afdhal, sidang pukul 20.11 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Buton Selatan, perkara Nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Aliadi dan La Ode Rusyamin, sidang pukul 20.43 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Lebih lanjut, setelah menyaksikan acara pembacaan putusan dismissal, diisi dengan doa bersama yang dipimpin oleh H. Musdar.
Pj Gubernur Sultra dalam kesempatannya menyampaikan bahwa proses yang berlangsung di MK ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi.
"Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pengalaman pertama dan bersejarah bagi kita semua. Proses hukum di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian yang perlu dipahami oleh masyarakat apabila terdapat perselisihan ataupun sengketa," ujar Pj Gubernur.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tetap menjaga ukhuwah dan kondusifitas di Bumi Anoa, serta terus membangun daerah kita dengan semangat persatuan," tambah Pj Gubernur.
Beliau juga mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Dalam kegiatan nonton bersama sidang MK di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra, turut hadir Ketua DPRD Provinsi Sultra, Ketua KPU Provinsi Sultra, Staf Ahli Gubernur serta Asisten Sekretaris Daerah. Rilis.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaMK Tolak Gugatan Rasak-Afdhal, Siska-Sudirman Sah Menang Pilwakot Kendari!
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha…
Pelantikan Serentak Pengurus Golkar se-Sultra Dipastikan Digelar 1 November di Kolaka
Kendari - Pelantikan serentak pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPD II kabupaten/kota se-Sultra dipastikan berlangsung di Kabupaten Kolaka pada Minggu (1/11/2026). Ketua DPD Partai…
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Djavino Kendari
Kendari - Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang pekerja bangunan di kawasan BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diamankan hanya beberapa…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…







