Dekan FISIP UHO Sebut Dana Penelitian 2025 dari Rektorat, Jopang Tunjukkan SK

Sultranesia
2 Min Baca
Dekan FISIP UHO Sebut Dana Penelitian 2025 dari Rektorat, Jopang Tunjukkan SK
Gedung Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polemik dugaan pemangkasan dana penelitian di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) semakin mengemuka. Dekan FISIP UHO, Prof. Eka Suaib, menyebut seluruh pendanaan penelitian pada 2025 bersumber dari rektorat.

Namun, mantan Wakil Dekan III FISIP UHO, Dr. Jopang, menunjukkan surat keputusan (SK) dan surat tugas yang disebutnya sebagai bukti pelaksanaan penelitian internal fakultas pada tahun tersebut.

Sebelumnya, Eka Suaib membantah tudingan pemangkasan dana penelitian. Ia menegaskan, FISIP UHO tidak memiliki alokasi dana penelitian internal seperti yang dipersoalkan Jopang pada 2025.

“Kalau 2025 tidak ada sebesar itu, tidak ada malah. Karena 2025 itu dana-dana penelitian internal semua, dana dari rektorat semua. Tahun ini kita dapat alokasi dana untuk itu,” kata Eka, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, pada 2026 FISIP UHO memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp260 juta untuk 22 judul penelitian melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UHO.

Anggaran setiap judul penelitian bervariasi, mulai dari Rp10 juta, Rp12,5 juta, hingga Rp20 juta. Perbedaan nilai tersebut disesuaikan dengan klaster penelitian, lokasi pelaksanaan di dalam maupun luar Kota Kendari, serta skema penelitian kolaborasi. Besaran tersebut belum memperhitungkan pajak dan biaya monitoring.

Eka juga menyebut laporan penelitian 2026 dijadwalkan paling lambat 29 Oktober untuk proses monitoring dan peninjauan. Pencairan tahap berikutnya dimungkinkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

Di sisi lain, Jopang membantah pernyataan bahwa tidak ada penelitian internal di FISIP UHO pada 2025. Ia menunjukkan dua dokumen yang disebut diterbitkan dan ditandatangani Eka Suaib pada 1 Juli 2025.

Dokumen pertama berupa SK Nomor 1588/UN29.7/SK/PP/2025 tentang pengangkatan peneliti. Sementara itu, dokumen kedua adalah Surat Tugas Nomor 4063/UN29.7/KP/2025 untuk melaksanakan penelitian dasar internal berjudul Revitalisasi Badan Usaha Milik Desa sebagai Pilar Sosial Ekonomi di Kabupaten Konawe Utara.

Dalam diktum kedua SK tersebut, peneliti ditugaskan melaksanakan penelitian dasar internal dengan pendanaan dari DIPA FISIP UHO sesuai tema dan ruang lingkup yang ditetapkan fakultas.

Jopang menilai dokumen tersebut menjadi dasar untuk mempertanyakan pernyataan dekan mengenai pendanaan penelitian pada 2025. Menurutnya, sumber dana yang berasal dari universitas tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk menjelaskan pelaksanaan dan pengelolaannya di tingkat fakultas secara terbuka.

Selain mempertanyakan sumber pendanaan, Jopang juga menyoroti realisasi anggaran penelitian yang diklaimnya tidak sesuai dengan alokasi awal. Ia menyebut mendapat alokasi Rp25 juta, tetapi hanya menerima Rp10 juta.

“Alokasi penelitian saya Rp25 juta, tetapi yang saya terima hanya Rp10 juta,” ujar Jopang.

Ia juga mengungkapkan dugaan perbedaan antara alokasi dan pencairan anggaran pada sejumlah penelitian milik koleganya. Menurut keterangannya, terdapat alokasi Rp20 juta yang disebut hanya dicairkan Rp10 juta, alokasi Rp45 juta yang diterima Rp15 juta, serta alokasi Rp50 juta yang diklaim hanya dicairkan sekitar Rp15 juta.


Editor: Denyi Risman 

Berita BerikutnyaRahman Pimpin PKB Buton Utara, Jaelani Ingatkan Kader Jangan Hanya Hadir Saat Pemilu
Bagikan:

Baca Juga