Di Era Gubernur ASR, Utang Pemprov Rp381 Miliar ke PT SMI Lunas Dalam Setahun

Sultranesia
1 Min Baca
Di Era Gubernur ASR, Utang Pemprov Rp381 Miliar ke PT SMI Lunas Dalam Setahun
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Foto: Dok. Kominfo Sultra.

Kendari - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) di era Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) menyatakan telah melunasi seluruh kewajiban utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp381 miliar.

Utang tersebut sebelumnya digunakan untuk membiayai pembangunan Jalan Wisata Kendari-Toronipa serta Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak (RSJPDO) Oputa Yi Koo yang digagas pada masa kepemimpinan Gubernur Sultra Ali Mazi.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, penyelesaian utang tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menuntaskan beban keuangan yang berasal dari periode sebelumnya.

“Kalau utang itu kan kewajiban, dan itu akan menjadi beban pemerintah daerah. Oleh karena itu, tugas kita salah satunya adalah bagaimana menyelesaikan beban daerah,” kata ASR kepada awak media, Senin (21/9/2026).

Menurut ASR, kewajiban kepada PT SMI tersebut berhasil diselesaikan dalam kurun waktu sekitar satu tahun sejak dirinya memimpin Sultra.

“Nah, kita sudah menyelesaikan beban daerah itu kurang lebih satu tahun. Alhamdulillah, sekarang kita sudah tidak punya beban utang,” ujarnya.

Dengan lunasnya kewajiban tersebut, ASR menyebut ruang anggaran Pemprov Sultra ke depan dapat lebih diarahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.

“Sehingga ke depan anggaran itu sudah bisa kita efektifkan secara nyata tentang apa yang diinginkan, apa-apa kebutuhan dari masyarakat. Nah, itu nanti akan kita jabarkan dalam bentuk anggaran,” jelasnya.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Muhammad Fadlansyah juga membenarkan bahwa kewajiban Pemprov Sultra kepada PT SMI telah diselesaikan pada era kepemimpinan Andi Sumangerukka.

“Alhamdulillah, utang Pemprov Sultra di PT SMI telah lunas. Sejak Pak Gubernur ini, telah menyelesaikan utang sebesar Rp381 miliar,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaKontrak Kerja Puluhan PPPK Paruh Waktu Pemkot Kendari Tak Diperpanjang
Bagikan:

Baca Juga