Kontrak Kerja Puluhan PPPK Paruh Waktu Pemkot Kendari Tak Diperpanjang

Sultranesia
2 Min Baca
Kontrak Kerja Puluhan PPPK Paruh Waktu Pemkot Kendari Tak Diperpanjang
Momen pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemkot Kendari pada 2025 silam. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai memfinalisasi evaluasi kinerja 3.038 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan menentukan perpanjangan kontrak untuk periode 2026-2027.

Proses evaluasi tersebut dibahas dalam rapat verifikasi dan klarifikasi perpanjangan Surat Keputusan serta Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Kendari, yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, Selasa (22/9).

Dalam rapat itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari memaparkan hasil evaluasi terhadap 3.038 PPPK Paruh Waktu hasil penerimaan tahun 2025 yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.781 orang merupakan tenaga teknis, 169 tenaga guru, dan 88 tenaga kesehatan.

Hasil verifikasi dan validasi sementara menunjukkan 2.970 PPPK Paruh Waktu diusulkan untuk melanjutkan kontrak. Sementara 68 orang tidak diperpanjang karena sejumlah alasan administratif maupun kepegawaian.

Rinciannya, 16 orang telah memasuki batas usia pensiun, 17 orang mengundurkan diri, 29 orang tidak diusulkan, tiga orang mendapat sanksi hukuman disiplin, dan tiga orang meninggal dunia.

Sekda Kota Kendari Amir Hasan menegaskan, evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Kendari memastikan aparatur tetap menjaga kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas.

Amir juga menyampaikan pesan Wali Kota Kendari agar kondisi yang dihadapi para pegawai tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kedisiplinan.

“Walaupun dalam kondisi yang ada, hal itu tidak boleh mengurangi rasa kedisiplinan kita. Pemkot Kendari terus berupaya memperjuangkan hak-hak pegawai, seperti pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai secara penuh. Oleh karena itu, tingkat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan secara objektif dan tegas,” kata Amir.

Untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam proses perpanjangan kontrak, BKPSDM juga mencocokkan data usulan dari masing-masing OPD dengan Catatan Penilaian Kinerja (SKP) pegawai.

Jika ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian data, pimpinan OPD terkait akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Langkah tersebut dilakukan agar keputusan perpanjangan kontrak benar-benar didasarkan pada data administrasi serta rekam kinerja pegawai yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkot Kendari menargetkan seluruh tahapan evaluasi hingga proses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diselesaikan sebelum masa kontrak berakhir.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaBazar Sembako Murah Kodim Kendari Diserbu Warga
Bagikan:

Baca Juga