Eksaminasi Publik HMJ-FH Unsultra Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum Kasus Korupsi


Kendari - Praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini berada di bawah mikroskop publik.
Ketimpangan dan dugaan perilaku tebang pilih dalam menangani perkara rasuah tersebut pun menggugah Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum (HMJ-FH) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) bersama Pusat Kajian Konstitusi FH Unsultra menggelar Eksaminasi Publik, Kamis (4/6/2026).
Bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, diskusi ini mengusung tema kritis yakni 'Pilih Kasih Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Bumi Anoa'.
"Teman-teman HMJ hari ini sempat melakukan kajian terkait tindak pidana korupsi, ternyata melihat kasus Jembatan Cirauci II memiliki ketimpangan yang luar biasa jika kita melihat prinsip equality before the law. Jadi sasarannya kita harus memberi pemahaman terkait penegakan hukum," ujar Ketua HMJ-FH Unsultra, La Ode Gilang Ramadhan.
Dalam kegiatan ini, pihak penyelenggara menghadirkan para pakar untuk membedah realita di lapangan. Hadir sebagai narasumber utama yakni Muhammad Ramadan Kiro, seorang Direktur Cendikia Legal Research sekaligus praktisi hukum pidana, serta Rasmin Jaya, sosok aktivis anti korupsi yang dikenal vokal.
Dalam forum tersebut, para narasumber menyoroti berbagai kejanggalan dalam pola penanganan kasus korupsi yang terjadi di wilayah Sultra.
Muhammad Ramadan Kiro menekankan parameter penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang kuat, bukan atas dasar kepentingan atau tekanan pihak tertentu.
Dalam diskusi mengenai penegakan hukum tindak pidana korupsi, penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana unsur-unsur delik, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara, diukur dan dibuktikan secara hukum.
"Tidak setiap indikasi kerugian keuangan negara, apalagi yang melibatkan pejabat publik, dapat langsung dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujar Ramadan.
Dalam tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang harus diukur sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU Nomor 30 Tahun 2014).
Dirinya menegaskan bahwa indikator unsur delik penyalahgunaan wewenang harus jelas agar dapat memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi syarat untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Kuncinya adalah untuk menguji kewenangan ini harus di pengadilan, apakah sesuai dengan prosedur atau tidak. Apabila ada indikasi atau tidak sesuai dengan standar yang ada di dalam undang-undang terkait kewenangan seorang pejabat publik, maka kasus dari ranah administrasi ini bisa menjadi unsur pidana yang dirumuskan di dalam UU Tipikor untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum," bebernya.
Memandang fenomena hilangnya nama pejabat berwenang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam suatu putusan akhir kasus korupsi, padahal nama tersebut masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, dirinya memaparkan beberapa poin penting:
- Pemanggilan sebagai Saksi: Memungkinkan untuk memanggil mereka sebagai saksi guna dimintai keterangan. Hal ini dikarenakan mereka dianggap mengetahui perbuatan yang mengakibatkan kerugian.
- Potensi sebagai Tersangka: Jika kesaksian tersebut memenuhi dua alat bukti yang sah, maka terdapat potensi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tanpa bukti yang cukup, hal tersebut tidak dapat dipaksakan.
- Penyertaan dalam Tindak Pidana: Jika terdapat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), peran tersebut harus diperjelas, apakah mereka turut melakukan atau membantu melakukan perbuatan pidana tersebut.
Sebagai penutup, Ramadan menekankan pentingnya kehati-hatian penegak hukum dalam membedah alat bukti secara menyeluruh.
Pengadilan menjadi tempat utama untuk menguji apakah suatu tindakan telah memenuhi unsur-unsur delik yang didakwakan atau tidak.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaPolisi Tangkap 9 Preman Pelaku Pengeroyokan di Kawasan MTQ Kendari
Baca Juga
Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Ini Kelebihan iPhone 18 Pro Max yang Semakin Canggih!
Kendari - Pernah membayangkan memiliki smartphone dengan performa tinggi, kamera profesional, dan baterai yang mampu menemani aktivitas sepanjang hari? Kehadiran Promo 11.11 dari Blibli Histeria bisa menjadi momen…
Mantan Karutan Kendari Herianto Raih Doktor dengan IPK Sempurna 4,00 di UHO
Kendari – Mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Herianto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen di Program Pascasarjana Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara,…
Darwin Ajak Empat Pilar Budaya Bersatu, Peringatkan Provokasi Antarsuku di Sultra
Kendari – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Darwin, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berpotensi memicu konflik antarsuku dan…
Mahasiswa Geruduk Rektorat UHO, Desak Audit Dana Penelitian dan Evaluasi Dekan FISIP
Kendari – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) mendesak Rektor UHO, Prof. Takdir Saili, mengaudit pengelolaan dana penelitian mahasiswa tahun anggaran…
La Ode Darwin Sapa Warga Muna di Morowali, Ini Pesan Pentingnya untuk Perantau
Morowali – Ketua Umum Kerukunan Keluarga Masyarakat Muna (KKMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2026–2031, La Ode Darwin, menyapa masyarakat Muna di Kabupaten Morowali dalam perayaan Hari Ulang Tahun…
Basarnas Kendari Latih 70 Pegawai dan Warga Binaan Lapas Perempuan Hadapi Bencana
Kendari – Sebanyak 70 pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari mengikuti simulasi penanggulangan bencana dan evakuasi darurat bersama Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)…







