Kabar Baik untuk Warga Sultra, Mekanisme Bantuan Bedah Rumah Kini Disederhanakan

Sultranesia
3 Min Baca
Kabar Baik untuk Warga Sultra, Mekanisme Bantuan Bedah Rumah Kini Disederhanakan
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka saat menghadiri Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/8/2026). Foto: Dok. PPID Utama Provinsi Sultra.

Kendari – Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memiliki peluang lebih mudah untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Kemudahan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang bantuan bedah rumah.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat menghadiri Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (12/8/2026).

Gubernur mengatakan regulasi baru tersebut menyederhanakan sejumlah persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan, sehingga diharapkan proses penyaluran bantuan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.

“Harus berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH melalui berbagai program bantuan rumah swadaya,” ujar Andi Sumangerukka.

Menurutnya, rumah yang layak huni, aman dan sehat merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus menjadi salah satu indikator peningkatan kesejahteraan.

Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong percepatan penanganan RTLH melalui berbagai program bantuan perumahan swadaya.

Andi Sumangerukka berharap penyederhanaan persyaratan dan mekanisme melalui Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 dapat membuat pelaksanaan program berjalan lebih efektif, tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penanganan rumah tidak layak huni menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan di Sulawesi Tenggara.

Pemprov Sultra saat ini juga berkolaborasi dengan program Kampung Nelayan Merah Putih yang dijalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kolaborasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian sekaligus kawasan permukiman masyarakat, khususnya nelayan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemprov Sultra menyiapkan anggaran untuk pembangunan 602 unit hunian pada 2026.

Setiap unit rumah dialokasikan anggaran sekitar Rp50 juta, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh hunian yang lebih layak dan memenuhi standar kesehatan serta keselamatan.

Gubernur menegaskan keberhasilan program Bedah Rumah maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) membutuhkan sinergi seluruh pihak.

Kolaborasi tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, legislatif hingga pemangku kepentingan lainnya.

“Kami berharap kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah serta seluruh pihak terkait terus ditingkatkan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026,” katanya.

Selain mempercepat pelaksanaan program, Gubernur juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi III.

Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk menyelaraskan data serta target masyarakat yang menjadi penerima bantuan.

Dengan adanya sinkronisasi data, bantuan diharapkan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan perbaikan hunian.

Gubernur juga meminta seluruh pihak yang terlibat menjaga integritas serta konsisten menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap tahapan program.

“Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami secara mendalam terkait ketentuan dan mekanisme terbaru yang diatur dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026,” ujarnya.

Ia turut mengapresiasi Kementerian PKP melalui BP3KP Sulawesi III yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pelaksanaan program Bedah Rumah dan BSPS di Sultra.

Sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tersebut diarahkan pada tiga fokus utama.

Pertama, menyamakan pemahaman mengenai regulasi serta mekanisme teknis dan administratif dalam penyaluran bantuan.

Kedua, memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pelaksanaan program di lapangan.

Ketiga, memastikan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga tenaga pendamping berjalan lebih efektif.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Heri Jerman, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian PKP RI Agus Priyanto bersama rombongan, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, serta Pj Sekda Provinsi Sultra.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaWali Kota Promosikan Potensi Kendari di Hadapan Delegasi China, Ada Tawaran Investasi 1.500 Hektare
Bagikan:

Baca Juga